Berita Nasional Terkini

Terjawab Sudah Operasi Zebra Sampai Kapan di bulan September 2023, Cek Jadwal dan Hari Terakhir

Terjawab sudah operasi zebra sampai kapan di bulan September 2023, cek jadwal dan hari terakhir.

Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
OPERASI ZEBRA 2023 - Personel Satlantas Polres Kutai Barat menempelkan stiker ajakan disiplin berlalulintas kepada salah satu mobil pick up yang melintas di jalan poros Barong Tongkok saat kegiatan Operasi Zebra Mahakam 2023 yang di g lar tak jauh dari tugu bundaran macan dahan tak jauh dari kawasan komplek perkantoran pemerintah Kabupaten Kutai Barat di Kecamatan Barong Tongkok pusat ibukota Sendawar.Terjawab sudah operasi zebra sampai kapan di bulan September 2023, cek jadwal berakhir dan sasaran. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah operasi zebra sampai kapan di bulan September 2023, cek jadwal dan hari terakhir.

Ulasan seputar operasi zebra sampai kapan di bulan September 2023, dan jadwal berakhir hingga sasaran sedang menjadi sor

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Zebra secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Operasi ini digelar selama dua minggu atau sejak Senin (4/9/2023) sampai dengan Minggu (17/9/2023).

Hal tersebut diinformasikan melalui akun Instagram National Traffic Management Center (NTMC) Korlantas Polri, @ntmc_polri pada Minggu (3/9/2023).

Baca juga: Hari ke-4 Operasi Zebra Mahakam 2023, Polres Kutai Barat Tempel Stiker Ajakan Disiplin Berlalulintas

“Jangan lupa catat tanggal nya dan lengkapi surat-surat berkendara,” tulis keterangan dalam unggahan.

Dalam unggahan tersebut, dijelaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang kondusif menuju pemilihan umum (pemilu) damai pada 2024.

7 sasaran dan bentuk sanksi Operasi Zebra

Setidaknya ada tujuh pelanggaran lalu lintas yang menjadi target dalam Operasi Zebra 2023 ini.

Dikutip dari Kompas.com, Senin (4/9/2023), berikut tujuh sasaran Operasi Zebra 2023 beserta bentuk sanksinya:

1. Melawan arus

Melawan arus akan ditindak sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Bagi pengendara mobil atau motor yang kedapatan melawan arus, akan dikenakan sanksi denda maksimal sebesar Rp 500.000.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

Aturan terkait pelanggaran ini tercantum di dalam Pasal 293 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Bagi masyarakat yang kedapatan mengendarai mobil atau motor di bawah pengaruh alkohol, akan dikenakan sanksi denda paling banyak sebesar Rp 750.000.

Kepolisian Resor Mahakam Ulu menggelar Operasi Zebra Mahakam 2023. TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIAWAN
OPERASI ZEBRA 2023 - Kepolisian Resor Mahakam Ulu menggelar Operasi Zebra Mahakam 2023. Terjawab sudah operasi zebra sampai kapan di bulan September 2023, cek jadwal dan hari terakhir. (TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIAWAN)

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi

Bagi pengendara yang menggunakan ponsel saat mengemudi akan ditindak oleh kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 238 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi denda maksimal sebesar Rp 750.000.

4. Tidak menggunakan helm SNI

Helm SNI wajib dikenakan oleh para pengendara motor, jika melanggar akan dikenakan Pasal 291 Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Jika melanggar, makan pengendara motor akan dikenakan sanksi denda paling banyak sebesar Rp 250.000.

5. Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman

Bagi pengemudi kendaraan tanpa menggunakan sabuk pengaman, maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Dalam aturan tersebut, pelanggar akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000.

6. Berkendara melebih batas kecepatan

Masyarakat yang berkendara melebih batas kecepatan maka akan dikenakan Pasal 285 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Pelanggar akan dikenakan sanksi denda maksimal sebsar Rp 500.000 sesuai dengan pasal tersebut.

Baca juga: Operasi Zebra Mahakam 2023 di Balikpapan Mulai Hari Ini, Cek Prioritas Pelanggaran yang Disasar

7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Bagi pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, dapat dikenakan Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Dalam aturan tersebut, pelanggar dikenakan sanksi berupa denda paling banyak Rp 1 juta.

Itulah tadi ulasan operasi zebra sampai kapan di bulan September 2023, cek jadwal dan hari terakhir.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved