Berita Penajam Terkini

Makmur Marbun Bakal Jabat Pj Bupati PPU, Pemkab dan Pemprov Kaltim Berikan Pendapatnya

Kandidat Makmur Marbun diketahui merupakan pejabat di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. 

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
HO/Hamdam
Hamdam bersama Makmur Marbun berjabat tangan. Hamdam Pongrewa sendiri diketahui habis masa jabatannya sebagai Bupati Penajam Paser Utara periode 2018-2023 pada tanggal 19 September. 

"Dengan ditetapkannya Makmur Marbun sebagai Pj Bupati PPU, sudah sangat tepat dan mendapat perintah langsung dari presiden untuk membantu masyarakat Penajam Paser Utara," ungkapnya kepada TribunKaltim.co pada Minggu (19/9/2023).

Tidak hanya itu, Makmur Marbun dianggap memiliki akses yang kuat dan komunikasi yang baik dengan pemerintah pusat.

Sehingga, permasalahan yang akan ditemui di daerah asal Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara itu nantinya dapat tertangani dengan baik.

Pj Bupati Penajam Paser Utara itu juga diyakini dapat membantu Sumber Daya Manusia (SDM) Benuo Taka, agar bisa meningkatkan kapasitas.

Baca juga: DPRD Usul Tohar jadi Pj Bupati Penajam Paser Utara, Hamdam Beri Tanggapan

Sehingga tidak ketinggalan dengan perkembangan SDM di IKN nantinya.

Kehadiran Makmur Marbun, selain memiliki kemampuan untuk mengkomunikasikan hal-hal yang terjadi di Penajam Paser Utara dengan cepat kepada pemerintah pusat.

Dia juga merupakan sosok yang humble dan humanis sehingga diharapkan bisa diterima dengan baik oleh masyarakat.

Dengan kehadiran Pak Makmur itu semua bisa teratasi dengan baik mengingat komunikasi dengan baik kepada pusat, akses beliau yang cukup memupuni ke pusat.

Bupati PPU Hamdam saat bertemu dengan Makmur Marbun di Jakarta, didampingi oleh penasehat hukum Pemkab PPU Misyal Ahmad, Asisten II Pemkab PPU,l Nicko Herlambang, dan anggota DPRD PPU, Bijak Ilhamdani.
Bupati PPU Hamdam saat bertemu dengan Makmur Marbun di Jakarta, didampingi oleh penasehat hukum Pemkab PPU Misyal Ahmad, Asisten II Pemkab PPU,l Nicko Herlambang, dan anggota DPRD PPU, Bijak Ilhamdani. (TRIBUNKALTIM.CO/HO)

"Saya rasa bisa mempercepat PR yang ditinggalkan untuk dapat diselesaikan dengan baik," jelasnya.

Sebelumnya diketahui, masa jabatan Bupati Penajam Paser Utara berakhir pada 19 September 2023 ini.

Kabarnya, ditanggal yang sama juga akan dilakukan serah terima jabatan, di Kantor Gubernur Kalimantan Timur

(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved