Ibu Kota Negara
MRKB Usul Materi Revisi UU IKN Nusantara, Ingin Fungsi OIKN tak Seperti Developer
Bahwa fungsi Otorita Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara hanya sebagai developer pada pembangunan IKN Nusantara.
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Majelis Rakyat Kaltim Berdaulat (MRKB) mengusulkan materi revisi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Bahwa fungsi Otorita Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara hanya sebagai developer pada pembangunan IKN Nusantara.
Hal itu dibahas dalam pertemuan yang dihadiri Ketua MRKB Mohammad Djailani; bersama Ketua Dewan Pakar MRKB, Aji Sofyan Effendi;
Juga ada Ketua Kerukunan Bubuhan Banjar Kalimantan Timur (KBBKT) sekaligus sebagai Penasehat MRKB dan Ketum Kerukunan Bubuhan Banjar Kalimantan Timur, Irianto Lambrie dan Hery Hermawan, yang diterima oleh Tim Badan Keahlian DPR RI di Ruang Rapat Badan Keahlian DPR RI Sekretariat Jenderal DPR RI Lantai 7, Ruang 703, Senin (18/9/2023).
Baca juga: Lawatan DPRD Kukar ke DPR RI, Konsultasi Aset Daerah yang Masuk ke IKN Nusantara
Sebelumnya juga terdapat pertemuan dengan agenda pembahasan serupa, yang dihadiri Ketua Umum Majelis Rakyat Kaltim Berdaulat (MRKB) Mohammad Djailani;
Itu didamping Sekjen Zulkifly Syahab dan Ketua Dewan Pakar Dr. Aji Sofyan Efendi dengan Ketua Komisi II DPR RI, Akhmad Dolly Kurnia dan Ketua DPD RI, La Nyala; serta para anggota DPD lainnya, di Kompleks Parlemen DPR/MPR/DPD RI, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Senayan, Jakarta pada Selasa 15 Agustus 2023.
Menurut Ketua Umum MRKB Mohammad Djailani, dalam perfektif jangka panjang IKN harus merujuk pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
"Bahwa menjadi Provinsi Daerah Istimewa/Khusus yg dipimpin Gubernur dan Wakil Gubernur serta DPRD yg dipilih secara demokratis Pemilikada dan Pileg," tuturnya, dalam siaran pers yang diterima TribunKaltim.co.
Baca juga: Keseruan Berlayar Nusantara Sail Jakarta-IKN Nusantara, Menteri Basuki: Jembatan Kita Adalah Laut
Di samping itu, Mohammad Djailani turut mengusulkan pembangunan IKN 100 persen berasal dari dukungan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Dia mengimbau, Otoritas pengelolaan Asset dan SDA agar dikembalikan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten setempat yakni:
- dan Kukar.
"Tadi diharapkan dari swasta asing, disaran 100 persen dari APBN yang dianggarkan secara bertahap sesuai dengan kemampuan negara," ujar Mohammad Djailani.

Adapun Dokumen usulan secara resmi dengan Nomor :17/MRKB/8/2023 tanggal 12 Agustus 2023
Hal: Penyampaian Materi Revisi UU No.3 Tahun 2022 tentang lbu Kota Negara ditujukan Kepada
(1). Presiden Republik Indonesia,
(2). Ketua MPR RI,
(3). Ketua DPR RI
(4). Ketua DPD RI
(5). Para Pimpinan Fraksi DPR RI,
(6). Ketua Komisi 2 DPR RI,
(7). Gubernur Kalimantan Timur
(8). Ketua DPRD Kalimantan Timur
(9). Para Legeslator RI Dapil Kalimantan Timur.
Dalam surat tesebut, menyikapi rencana Pemerintah yang akan merevisi UU No 3 Tahun 2022 tentang Ibukota Negara (RUU perubahan UU IKN).
MRKB merasa perlu menyampaikan pernyataan sikap dan permintaan kepada Presiden Republik Indonesia (RI), melalui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, mengenai hal sebagai berikut:
1. Mendukung penuh pemindahan lbukota Negara Republik Indonesia ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur, dan ikut serta berperan aktif mengawal sampai selesai Pembangunan fisik lbu Kota Nusantara.
2. Revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang lbu Kota Nusantara agar tetap sejalan dengan pasal 18 dan 19 UUD 1945 dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
3. Badan Otorita lbu Kota Nusantara, pada saat ini adalah bersifat sementara dalam proses pembangunan fisik, yang selanjutnya tata kelola Pemerintah dalam perspektif rencana revisi UU Nomor 3 tahun 2022, kami meminta menjadi pemerintah Provinsi Daerah Khusus/lstimewa lbu Kota Nusantara disingkat menjadi Provinsi OKI Nusantara, dipimpin oleh Gubernur dan Wakil Gubernur serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) lbu Kota Nusantara yang dipilih secara demokratis melalui Pemilukada dan mengacu pada ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Jokowi Ajak Italia Investasi di IKN Nusantara, Buat Ekosistem Kendaraan Listrik
4. Penyusunan dan penetapan daerah Pemilihan anggota DPRD di Provinsi Daerah Khusus lbu Kota Negara tunduk pada UU pemilu yang diselenggarakan oleh komisi pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).
5. Pendanaan persiapan serta Pembangunan dalam pemindahan lbukota Negara baru sepenuhnya dibebankan kepada APBN.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.