Berita Nasional Terkini
Catat Ya, 11 Hal Terlarang Bagi Prajurit TNI di Pemilu 2024, Memberi Komentar Pun Tidak Boleh
Catat ya, 11 hal terlarang bagi prajurit TNI di Pemilu 2024, memberi komentar pun tidak boleh
TRIBUNKALTIM.CO - Dinamika politik jelang Pemilu 2024 dan Pilpres 2024 semakin panas.
TNI dituntut bersikap netral di tiap agenda pesta politik.
Untuk menjaga netralitas tersebut, TNI menerbitkan 11 hal terlarang bagi prajurit selama Pemilu 2024.
Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro mengungkapkan 11 larangan prajurit TNI dalam Pemilu 2024.
Larangan-larangan itu dikemukakan Kresno saat memimpin pelaksanaan “Safari Hukum dan Sosialisasi Netralitas TNI pada Pemilu 2024” di Markas Koarmada II, Surabaya, Jawa Timur, Senin (18/9/2023).
Dalam arahannya, Kresno meminta semua prajurit TNI benar-benar mampu membaca situasi dan kondisi yang ada.
“Tahun 2024 adalah tahun di mana prajurit TNI dituntut untuk peka dan antisipatif terhadap dinamika dan perkembangan situasi bangsa,” kata Kresno dalam siaran pers Pusat Penerangan TNI, Selasa (19/9/2023).
Baca juga: Aparat Keamanan Kembali Berguguran Akibat Ulah KKB Papua, Anggota Brimob Tewas Disergap Saat Patroli
Baca juga: Terjawab Cawapres Ganjar Pranowo Seperti Apa Kriterianya, Ingatkan Kisah Dipilihnya Maruf Amin
11 poin larangan bagi prajurit TNI di Pemilu 2024
1. Memberi komentar, penilaian, mendiskusikan, pengarahan apa pun berkaitan dengan kontestan pemilu dan pilkada kepada keluarga atau masyarakat;
2. Secara perorangan/fasilitas berada di arena tempat penyelenggaraan pemilu & pilkada;
3. Menyimpan dan menempel dokumen, atribut, benda lain yang menggambarkan identitas peserta pemilu atau pilkada di instansi dan peralatan milik TNI;
4. Berada di arena tempat pemungutan suara (TPS) saat pelaksanaan pemungutan suara;
5. Secara perorangan/satuan/fasilitas terlibat pada giat pemilu dan pilkada dalam bentuk berkampanye untuk menyukseskan kandidat tertentu/kontestan termasuk memberi bantuan dalam bentuk apa pun di luar tugas dan fungsi TNI;
6. Melakukan tindak dan/atau pernyataan apa pun yang dilakukan secara resmi yang bertujuan atau bersifat memengaruhi keptusan KPU dan Panwaslu;
7. Secara perorangan/satuan/fasilitas menyambut dan mengantar peserta kontestan;
8. Menjadi anggota KPU, Panwaslu, panitia pemilih, panitia pendftar pemilih, peserta dan/atau juru kampanye;
9. Terlibat dan ikut campur dalam menentukan penetapan peserta Pemilu baik perorangan atau kelompok partai;
10. Memobilisasi organisasi sosial, agama, dan ekonomi untuk kepentingan Parpol atau Calon tertentu;
11. Melakukan tindak dan/atau membuat pernyataan apa pun yang bersifat memengaruhi keputusan KPU Provinsi, KPU Kab/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).
Baca juga: Akhirnya Gibran Gerah, Tolak Fotonya Dipasang di Baliho Prabowo Subianto, Singgung Loyalitas ke PDIP
Baca juga: Pengakuan PKB Tolak Permintaan Presiden untuk Usung Prabowo-Erick Thohir, Jokowi Respon Santai
“Ada konsekuensi hukum bagi prajurit yang melanggar netralitas TNI,” kata Kresno.
“Saya berharap setelah sosialisasi ini tidak ada lagi prajurit yang melanggar apa yang menjadi keputusan Panglima TNI tentang netralitas TNI pada Pemilu 2024,” ucap dia.
Adapun kegiatan safari hukum dan sosialisasi netralitas dan penegakan hukum ini akan dilaksanakan semua Kotama jajaran TNI, bertujuan untuk menghadapi Pemilu dan pesta demokrasi tahun 2024.
Awas Money Politic Digital
Pemilu 2024 sudah dekat.
Mereka yang akan menjadi peserta Pemilu 2024 alias para calon legislatif atau caleg sudah mulai bersosialisasi.
Tak hanya itu, ada pula yang juga sudah menyiapkan aksi money politic atau beli suara.
Namun, kali ini modusnya baru, memanfaatkan kecanggihan teknologi.
Diduga terjadi money politic digital di mana caleg memberikan deposit pada akun judi online masyarakat.
Temuan adanya dugaan money politic digital itu terjadi di wilayah Kabupaten Pangandaran.
Saat ini, laporan tersebut masih diproses oleh Bawaslu daerah setempat.
Nuryamah Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jawa Barat, mengatakan, pihaknya menerima laporan modus dugaan money politic digital di Pangandaran.
Baca juga: Usai Deklarasi AMIN, Survei Elektabilitas Anies di Jawa Timur Meningkat, PKB Siap Maksimalkan
Baca juga: Ade Armando Panas Lihat Prabowo Difitnah Tampar Wamen, Bongkar Penyebar Isu Influencer Andalan PDIP
Yakni, bacaleg dengan mentrasfer sejumlah uang ke akun deposit judi online.
"Sampai dengan detik ini (laporan dugaan money politic digital) baru di Pangandaran aja," kata Nuryamah saat berkunjung di Kabupaten Bekasi
Nuryamah menyebut, money politic digital menjadi temuan baru pada pelaksanaan Pemilu 2024 di Jawa Barat.
Oleh sebab itu, sistem pengawasan pada pesta demokrasi tahun ini akan mengikuti perkembangan zaman, yakni secara digitalisasi.
"Hari ini money politic aja digital, kita juga pengawasan akan mengikuti. Karena ini kan zaman yang harus diikuti, mau tidak mau Bawaslu juga harus punya inovasi terkait pencegahan tersebut," ucapnya.
Lebih lanjut Nuryamah, dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan seluruh bawaslu di 27 kota/kabupaten se-Jawa Barat. Salah satu yang dibahas yakni soal pencegahan dan pengawasan money politic digital.
"Semua potensi-potensi kerawanan akan kita coba mitigasi di kabupaten dan kota se-Jawa Barat.
Nanti kita akan rakor seluruhnya, nah mungkin kita akan mendapatkan informasi ter-update, karena baru kemarin itu hanya baru Pangandaran aja," ungkapnya.
Untuk mencegah terjadinya money politic digital, Nuryamah mengatakan, Bawaslu Provinsi sudah membahasnya dengan KPID dan KPU. Namun hasilnya belum disampaikan.
Meski demikian, dia meminta kepada Bawaslu di tiap kota/kabupaten menyosialisasikan teknis pelanggaran tersebut ke masyarakat.
"Yang dilakukan Bawaslu tetap sosialisasi dan berkolaborasi, menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa money politic digital ini sama dengan money politic secara langsung, untuk hukumannya juga masih sama," ujarnya.
Baca juga: Pengakuan PKB Tolak Permintaan Presiden untuk Usung Prabowo-Erick Thohir, Jokowi Respon Santai
Nuryamah menambahkan, Jawa Barat masuk dalam katagori kerawanan tinggi pada Pemilu 2024.
Berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), Kabupaten Bandung menjadi daerah paling rawan berdasarkan hasil pelaksanaan Pemilu sebelumnya.
Ada empat konteks, yang pertama itu rawannya pada sosial budaya, partisipasi, penyelenggaraan pemilu dan kontestasi.
"Nah dari keempat konteks tersebut yang rawan tinggi adalah Kabupaten Bandung, yang pertama kerawanannya itu money politic dan kedua netralitas ASN dan kades," tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "11 Larangan untuk Prajurit TNI dalam Pemilu 2024: Beri Komentar, Ikut Kampanye, sampai Mobilisasi untuk Parpol"
Klaim Diskon 50 Persen Tambah Daya Listrik PLN Sekarang, hanya Berlaku Sampai 23 Agustus 2025! |
![]() |
---|
Kontroversi Gaji DPR RI, Bandingkan dengan UMP Buruh dan Jeritan Rakyat soal Kenaikan PBB |
![]() |
---|
Sikap Ridwan Kamil Bila Hasil Tes DNA Buktikan Anak Lisa Mariana adalah Darah Dagingnya |
![]() |
---|
Viral Pengeluaran Rp 3 Juta per Orang Disebut Super Kaya, BPS: Bukan Data dari DTSEN |
![]() |
---|
Sosok Rudy Tanoesoedibjo, Kakak Hary Tanoe yang Terseret Kasus Korupsi Bansos Beras di KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.