Berita Nasional Terkini
Viral Pengeluaran Rp 3 Juta per Orang Disebut Super Kaya, BPS: Bukan Data dari DTSEN
Kali ini, polemik mencuat setelah beredar informasi bahwa seseorang disebut “super kaya” jika pengeluarannya melebihi Rp3 juta per kapita per bulan.
TRIBUNKALTIM.CO - Jagat media sosial X kembali diramaikan oleh perdebatan publik yang menyentuh isu sensitif yaitu soalm klasifikasi kesejahteraan masyarakat.
Kali ini, polemik mencuat setelah beredar informasi bahwa seseorang disebut “super kaya” jika pengeluarannya melebihi Rp3 juta per kapita per bulan.
Klaim tersebut dikaitkan dengan sistem pemeringkatan kesejahteraan dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Banyak warganet merasa heran, karena angka tersebut dianggap terlalu rendah untuk menggambarkan kelompok masyarakat terkaya di Indonesia.
Baca juga: Sosok Hanafi, Viral Pembunuh Rekan Kerja di BPS Haltim, Sempat jadi Pegawai Terbaik Januari 2025
Namun, Badan Pusat Statistik (BPS) segera memberikan klarifikasi resmi.
Menurut BPS, informasi tersebut tidak berasal dari DTSEN dan tidak mencerminkan metode penghitungan kesejahteraan yang digunakan lembaga statistik negara.
Kenapa Isu Ini Bisa Viral?
Isu ini pertama kali mencuat dari unggahan akun-akun populer di platform X (dulu Twitter), yang menyebut bahwa pengeluaran Rp3 juta per orang per bulan sudah masuk kategori “super kaya” dalam sistem DTSEN.
Unggahan tersebut memicu reaksi satir dan kritik dari warganet.
Banyak yang membandingkan angka tersebut dengan realitas hidup di kota besar, di mana biaya sewa, transportasi, dan kebutuhan pokok bisa jauh melampaui angka tersebut.
Salah satu cuitan menyindir, “Kalau Rp3 juta sudah super kaya, berarti teman-teman saya semua konglomerat.”
Ada pula yang menulis, “50 persen buat bayar kontrakan di gang sempit, sisanya buat makan hemat. Ternyata saya sudah super kaya.”
Respons publik yang masif membuat isu ini viral dan memunculkan pertanyaan serius: apakah benar DTSEN menetapkan klasifikasi “super kaya” berdasarkan pengeluaran Rp3 juta?
Badan Pusat Statistik (BPS) adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
BPS memiliki mandat untuk menyelenggarakan kegiatan statistik nasional, menyediakan data berkualitas, dan menjadi rujukan utama dalam perencanaan pembangunan.
Fungsi utama BPS meliputi:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250405_logo-bps.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.