Breaking News
Senin, 20 April 2026

Berita Paser Terkini

KPU Paser Bakal Akomodir 3 Kategori Pemilih saat Pemilu 2024

Dalam pelaksanaan Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser akan akan mengakomodir 3 kategori pemilih

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser, Abdul Qayyim Rasyid. TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Dalam pelaksanaan Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser akan akan mengakomodir 3 kategori pemilih.

KPU telah menetapkan pelaksaan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) pada 14 Februari 2024, yang berlaku di seluruh Indonesia.

Ketua KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid menyampaikan, kategori pemilih yang akan diakomodir yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

"Kalau yang DPT ini tahapannya sudah kita jalani dan ditetapkan di tingkat kabupaten," terang Qayyim, Rabu (20/9/2023).

Baca juga: Jumlah DPT Capai 211 Ribu Lebih, Ketua KPU Paser Sebut Ada Peningkatan Jumlah Pemilih di Pemilu 2024

Baca juga: Ketua KPU Paser Sebut Keterwakilan 30 Persen Perempuan Hanya Syarat saat Daftar Bacaleg

Sementara untuk DPTb, merupakan orang yang telah terdaftar dalam DPT namun tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

"Karena alasan tertentu, orang itu tidak bisa menggunakan hal pilihnya dimana dia terdaftar sehingga harus pindah memilih," tambahnya.

Selain itu, kategori lainnya yaitu DPK merupakan orang yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb namun sudah memiliki KTP.

"Hanya saja, DPK harus datang pada 1 jam terakhir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan membawa KTP," jelasnya.

Mengenai durasi waktu untuk DPTb, kata Qayyim dibagi menjadi dua durasi yaitu H - 30 dan H - 7.

Untuk H - 30, terdapat 9 alasan yang mengharuskan orang bersangkutan bisa pindah memilih, sementara H - 7 memiliki 4 alasan untuk pindah memilih.

"Proses pindahnya itu, silahkan datang ke PPS kami di desa, PPK dan tingkat KPU. Dari rakor yang sudah dilaksanakan, kami sudah menyampaikan agar PPK dan PPS untuk membuka posko itu dan dilakukan secara sip-sipan untuk melayani para pemilih yang ingin pindah memilih," papar Qayyim.

Baca juga: KPU Paser tak Beri Toleransi ke Partai Garuda untuk Perpanjangan Pendaftaran Bacaleg

Bagi orang yang pindah memilih, maka hak suaranya akan hilang terhadap Daerah Pemilihan (Dapil) yang ditinggalkan.

"Misalnya saat hari H mau pindah memilih di suatu wilayah karena alasan tertentu, maka orang tersebut tidak dapat mencoblos DPRD kabupaten/kota. Jadi ketika meninggalkan dapilnya, maka hilang hak suaranya di dapil tersebut," tutup Qayyim. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved