Berita Bontang Terkini
Oknum Guru di Bontang Diduga Berbuat Asusila pada Anak di Bawah Umur Saat Bimbel
Tindakan asusila terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Bontang, Kalimantan Timur
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Tindakan asusila terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Bontang, Kalimantan Timur.
Kejadian itu Agustus lalu, dimana pelakunya adalah seorang oknum guru di Kota Bontang.
Hal itu diungkapkan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Bontang, Sukmawati, saat ditemui TribunKaltim.co di Auditorum 3 Dimensi, Bontang, Rabu (20/9/2023).
Ia menjelaskan, korbannya adalah seorang pelajar berusia 12 tahun di salah satu sekolah swasta. Mesti demikian kasusnya sudah ditangani pihak kepolisian.
Baca juga: Kronologi Bocah di Berau jadi Korban Asusila, Diduga Pelaku Si Kakak Ipar dan Pria 18 Tahun
Korban pun telah mendapatkan pendampingan psikologis.
"Pelakunya seorang guru. Sekarang sudah ditangani oleh polisi," ungkapnya.
Sukmawati menjelaskan, sejauh ini korban sudah mendapatkan pendampingan sebanyak dua kali, untuk memulihkan trauma mendalam dari apa yang ia alami.
"Sekarang kondisinya sudah membaik dan mulai kembali bersekolah," ungkapnya.
Untuk mengantisipasi kasus tersebut agar tidak terulang kembali, pihaknya akan menggencarkan sosialisasi di setiap sekolah. Agar lingkungan sekolah sadar pentingnya kasus tersebut.
Baca juga: Pesta Miras Usai Permisahan Sekolah, 10 Lulusan SMK di Tanjung Selor Lakukan Tindakan Asusila
“Iya, kami sudah melakukan sosialisasi. Tapi akan kami tingkatkan,” tutupnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya membenarkan adanya kasus tersebut.
Pelakunya pun sudah ditangkap atas laporan pihak keluarga korban, dan kasusnya saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bontang, minggu lalu.
Menurut Yusep, pelaku mengaku khilaf sampai terjadi tindakan asusila itu.
Baca juga: Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur di Kubar Serahkan Diri ke Polisi, Sempat jadi Buron
Peristiwa itu terjadi saat korban mengikuti bimbingan belajar di rumah pelaku.
"Pelaku mengakui perbuatannya, saat kejadian korban berada di rumah pelaku untuk bimbel," terang Yusep.

Atas kejahatan itu, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76 D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Kedua Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.