Berita Samarinda Terkini

Walikota Samarinda Dorong Peserta Perhapi Perhatikan Tata Kelola Pertambangan

Walikota Samarinda Andi Harun hadiri Temu Profesi Tahunan (TPT) XXXII Perhapi PD Kaltim pada Rabu (20/9/2023) di Hotel Mercure Samarinda

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Walikota Samarinda Andi Harun saat memberi sambutan dalam acara Temu Profesi Tahunan (TPT) XXXII Perhapi PD Kaltim di Hotel Mercure Samarinda, Kalimantan Timur pada Rabu (20/9/2023).TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Walikota Samarinda Andi Harun hadiri Temu Profesi Tahunan (TPT) XXXII Perhapi PD Kaltim pada Rabu (20/9/2023) di Hotel Mercure Samarinda, Kalimantan Timur.

Dalam kesempatannya, orang nomor satu di Kota Tepian Samarinda ini mengajak seluruh peserta yang hadir agar aktif menyumbangkan ide dan pemikiran dalam tata kelola pertambangan.

“Demi tata kelola dan pengembangan industri yang lebih baik, peserta kita harus aktif dengan gagasannya, agar sektor ini dapat bermanfaat semakin optimal bagi bangsa dan negara,” ungkapnya pada TribunKaltim.

Diketahui, potensi emas hitam yang tersebar di hampir seluruh wilayah Kaltim ini sejak dulu menjadi komoditi menggiurkan bagi banyak kalangan.

Hingga saat ini kegiatan pertambangan batubara di provinsi Kalimantan Timur terus berlangsung.

Baca juga: Rencana Bongkar Paving Block di Taman Samarendah, Andi Harun Nilai Pemborosan Anggaran

Baca juga: Penilaian Andi Harun Atas Pengaspalan di Jalan Kesuma Bangsa Samarinda

Sebab komoditi ini menjanjikan keuntungan besar bagi perusahaan-perusahaan yang mendapat ijin pertambangan.

“Tentu banyak hal yang dibicarakan di sini, terutama bagi industri pertambangan dan SDA di Indonesia. Dan ini merupakan asosiasi yang selalu berkontribusi memberikan sumbangan kepada masyarakat luas,” tuturnya.

Dalam hal ini, Indonesia masih dapat tumbuh positif dengan ditopang oleh salah satu sektor yakni pertambangan.

“Dan harus dipastikan dapat memberikan manfaat yang besar bagi seluruh warga,” ujarnya.

Pemerintah Pusat pun telah menerbitkan dua peraturan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang reklamasi pasca tambang keputusan dan peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Serta Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2018 tentang pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan pertambangan mineral dan batubara.

“Tujuan diterbitkannya dua aturan tersebut sangat jelas, agar dampak negatif dari aktivitas pertambangan dapat dikurangi atau bahkan dihilangkan,” tanggap Andi Harun.

Baca juga: Kawal Probebaya Hingga Tuntas, Walikota Samarinda Andi Harun Optimis Rampung Akhir Tahun

Di samping itu, ia memberikan apresiasi kepada Perhapi beserta jajarannya dalam upaya menjadikan perekonomian Indonesia agar lebih kokoh melalui sektor pertambangan.

“Saya mengapreasi Perhapi serta seluruh jajaran dari tingkat pusat ke Perhapi Kaltim yang terus aktif melakukan kegiatan bagi kemajuan,” pungkasnya. (*)

 

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved