Minggu, 26 April 2026

Berita Paser Terkini

Angkutan Batu Bara Lintasi Jalan Batu Aji-Kuaro, Kadishub Paser: Bocor saat Lakukan Razia

Sejumlah warga mengeluhkan adanya angkutan batu bara yang melintas Jalan Raya Batu Aji hingga Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim)

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Paser, Inayatullah. TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Sejumlah warga mengeluhkan adanya angkutan batu bara yang melintas Jalan Raya Batu Aji hingga Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim).

Warga mengeluhkan angkutan batu bara tersebut lantaran bisa merusak jalan, serta aktivitas tersebut dinilai bisa mengganggu pengendara lain dan bisa menimbulkan kemacetan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser Inayatullah mengaku, kendaraan batu bara yang melintasi jalan nasional merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang melakukan penindakan.

"Ini problem nasional, kita sudah koordinasikan dengan BPTD terhadap kegiatan itu, dan kami dari Dishub Paser ikut bersinergi mendampingi dalam melakukan penindakan dengan melibatkan kepolisian setempat," terang Innayatullah, Kamis (21/9/2023).

Baca juga: Angkutan Batu Bara Lintasi Jalan Petani di Paser, Petani Sawit jadi Merugi

Baca juga: FOTO-FOTO: Aktivitas di Perairan Teluk Balikpapan, dari Angkutan Batu Bara hingga Muatan Penumpang

Mengenai jalan yang dilintasi batu bara, pihaknya mengaku tidak ada pelarangan terhadap angkutan yang menggunakan jalan sepanjang muatannya sesuai kelas jalan.

"Kecuali komoditinya termasuk barang yang berbahaya, itu yang harus mendapatkan izin khusus dari Kemenhub dan menurutnya batu bara salah satu komoditas khusus dan tidak termasuk barang berbahaya," ungkapnya.

Jalan lintasan Batu Aji-Kuaro saat ini, sudah dilakukan perbaikan dan dan kondisi jalan tersebut sudah mulus serta tidak berlubang.

Aktivitas angkutan batu bara tersebut menggunakan jalan nasional, tergolong dalam jalan kelas 3 yang tidak boleh dilintasi kendaraan besar pengangkut batu bara.

"Mengenai jalan itu sudah beberapa kali dilakukan penyelidikan, dan ketika kita menentukan waktu untuk melaksanakan razia gabungan dengan Satpol PP, TNI, dan Kepolisian selalu bocor karena aktivitas tiba tiba sepi, jadi kita masih mencari waktu yang tepat untuk melakukan penindakan," ungkap Inayatullah.

Penindakan yang dilaksanakan, berdasarkan aturan per Undang-Undangan yang sudah ditetapkan dimulai dari sanksi penilangan hingga harus menurunkan barang yang melebihi kapasitas angkutan.

Baca juga: Angkutan Batu Bara Pakai Jalan Desa Songka, Dishub Paser tak Bisa Menindak

"Kita berupaya lakukan tilang, jika angkutan yang ditemukan di jalan itu melebihi kapasitas harus diturunkan atau harus diambil temannya yang lain," tandasnya.

Kadishub Paser memastikan, pihaknya tidak ada yang bermain dengan adanya kendaraan batu bara yang melintasi jalan Batu Aji-Kuaro. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved