CPNS 2023
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2023 di SSCASN, Lengkap dengan Link Instansi yang Buka Rekrutmen
Inilah cara cek formasi CPNS dan PPPK 2023 di SSCASN, lengkap dengan link instansi yang buka rekrutmen.
Penulis: Eni | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah cara cek formasi CPNS dan PPPK 2023 di SSCASN, lengkap dengan link instansi yang buka rekrutmen.
Pendaftaran CASN 2023, baik itu CPNS maupun PPPK, resmi dibuka mulai Rabu (20/9/2023) kemarin.
Pendaftaran seleksi CASN 2023 dilakukan secara online melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Melalui portal ASN Karier tersebut, Anda bisa mengecek formasi CPNS dan PPPK 2023.
Sebelum mendaftar, pastikan dulu Anda sudah membuat akun dan melakukan pendaftaran melalui situs resmi SSCASN pada tautan https://sscasn.bkn.go.id/.
Baca juga: Cek Perbedaan CPNS dan PPPK 2023, Dari Status Hubungan Kerja hingga Gaji dan Tunjangan
Baca juga: Hari Ini Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka, Inilah Cara Buat Akun SSCASN untuk Daftar CPNS/PPPK 2023
Baca juga: Syarat dan Link Download Formasi CPNS BIN PDF, Rincian Lowongan untuk Lulusan SMA, S1 hingga S2
Formasi CPNS dan PPPK 2023
Dalam situs resmi BKN, pemerintah akan membuka 572.496 formasi CPNS 2023 yang terbagi dalam CPNS dan PPPK. Berikut cara mengecek formasi CPNS 2023.
Jumlah ini lebih rendah dari 1.030.751 formasi yang diperkirakan sebelumnya.
Mengutip laman resmi Kemenapan-RB, penurunan formasi ini disebabkan banyaknya instansi yang tidak mengajukan atau mengusulkan formasi.
Dari total 572.496 formasi ASN tersebut, dirinci sebagai berikut:
a) 28.903 CPNS
b) 543.593 PPPK
Formasi CPNS dan PPPK tersebut untuk instansi di pemerintah pusat dan pemerintah daerah, berikut rinciannya:
- Pemerintah pusat
CPNS: 28.903
PPPK: 49.959
Total: 78.862
- Pemerintah daerah
Guru PPPK: 296,084
Tenaga kesehatan PPPK: 154.724
Tenaga teknisi PPPK: 42.826
Total: 493.634
Cara Cek Formasi di Portal ASN Karier
- Akses laman https://sscasn.bkn.go.id/#pencarian
- Kemudian 'Pilih Tingkat Pendidikan'
- Pilih 'Cari Program Studi' untuk mencari program studi yang diinginkan
- Pilih 'Cari Instansi' untuk mencari instansi yang ingin didaftar
- Pilih 'Semua Jenis Pengadaan' untuk memilih CPNS/PPPK
- Jika sudah, klik 'Cari'
- Nantinya, sistem akan menampilkan instansi yang kamu pilih beserta persyaratan dan formasinya.
Selain melalui laman SSCASN, pelamar juga bisa mengecek formasi CPNS dan PPPK 2023 melalui laman resmi masing-masing kementerian/lembaga.
Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Dibuka Mulai Hari Ini, Simak Cara Cek Formasi dan Buat Akun di SSCASN
Daftar Instansi yang Membuka Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023
Berikut daftar instansi yang membuka rekrutmen CPNS dan PPPK 2023 yang dirangkum dari berbagai sumber. Kami telah menyertakan tautan untuk mengecek formulir yang dibutuhkan.
1. KPK
https://rekrutmen.kpk.go.id/cpns
2. Kementerian ESDM
3. Kemenkum HAM
https://cpns.kemenkumham.go.id/
4. Kemenag
5. Mahkamah Agung
https://rekrutmen.mahkamahagung.go.id/#alur-daftar
6. Kejaksaan Agung
https://biropeg.kejaksaan.go.id/pengumuman/cpns
7. BRIN
8. BIN
9. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
https://cpns.kemdikbud.go.id/ dan https://gurupppk.kemdikbud.go.id/
10. Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
11. Kementerian Pertanian (Kementan)
12. Kementerian Sosial (Kemensos)
13. Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
https://rekrutmen.kemenkeu.go.id/
14. Kementerian Perindustrian (Kemenperin)
https://rekrutmen.kemenperin.go.id/
15. Kementerian Pertahanan (Kemenhan)
https://www.kemhan.go.id/ropeg/category/pengadaan-cpns
16. Kementerian Perdagangan (Kemendag)
https://rekrutmen.kemendag.go.id/cpns/offline/main
17. Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
18. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
https://infocasn.kemendagri.go.id/
19. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
https://rekrutmen.bappenas.go.id/cpns
20. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian)
Baca juga: Cara Cek Formasi CPNS 2023 di SSCASN, Ada 72 Kementerian dan Lembaga yang Membuka Lowongan
Cara Mendaftar CPNS dan PPPK 2023
Peserta yang terpilih harus memperhatikan cara pendaftaranCPNS dan PPPK 2023 dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:
1. Registrasi akun
Buka portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.
Lakukan registrasi untuk membuat akun SSCASN.
Masukkan informasi yang diperlukan untuk membuat akun, antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), nomor handphone, dan email yang masih aktif.
Pilih "Lanjutkan" dan pastikan data sudah lengkap dan akurat.
Klik "Proses pendaftaran akun".
Tunggu hingga informasi konfirmasi muncul.
2. Masuk ke akun Anda
Masuk ke akun SSCASN yang telah Anda daftarkan.
Masukkan data diri yang diperlukan dan unggah foto selfie.
Jika sudah, klik "Lanjut".
3. Pilih jenis seleksi dan formasi CPNS
Pilih jenis seleksi "CPNS".
Pilih lulusan atau jenjang pendidikan yang terbuka.
3. Unggah dokumen
Unggah sejumlah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan ukuran dan format yang ditentukan.
4. Cetak kartu Anda
Setelah unggahan selesai, lakukan verifikasi CV dan tutup pendaftaran Anda, lalu cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Registrasi Akun.
Baca juga: PDF Kumpulan Contoh Soal CPNS 2023 dan Kunci Jawabannya, Cocok untuk Latihan
Persyaratan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023
a) Persyaratan Umum
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021, berikut ini adalah persyaratan umumCPNS dan PPPK 2023:
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar.
- Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, kecuali atas permintaan sendiri.
- Tidak bekerja sebagai calon pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam kegiatan politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh organisasi pemerintah.
- Persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditentukan oleh PPK
b) Syarat Dokumen Pendaftaran
1. Scan pas foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
2. Scan swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
3. Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
4. Scan ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
5. Scan transkrip nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
6. Scan Surat Penugasan Guru (Untuk THK-2) maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
Baca juga: Besok Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Dibuka, Cara Buat Akun di SSCASN untuk Daftar CPNS 2023
Jadwal Terbaru Seleksi CPNS dan PPPK 2023

A. Jadwal Seleksi CPNS 2023
Berikut detail jadwal terbaru seleksi CPNS 2023:
- Jadwal terbaru CPNS 2023 Pengumuman seleksi: 19-3 Oktober 2023
- Pendaftaran seleksi: 20 September-9 Oktober 2023
- Seleksi administrasi: 20 September-12 Oktober 2023
- Pengumuman hasil seleksi administrasi:13-16 Oktober 2023
- Masa sanggah: 17-19 Oktober 2023
- Jawab sanggah: 17-21 Oktober 2023
- Pengumuman pasca sanggah: 20-26 Oktober 2023
- Penarikan data final: 27-29 Oktober 2023
- Penjadwalan SKD CPNS: 30 Oktober-2 November 2023
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 3-6 November 2023
- Pelaksanaan SKD CPNS: 7-16 November 2023
- Pengolahan nilai SKD CPNS: 14-17 November 2023
- Pengumuman hasil SKD CPNS: 18-20 November 2023
- Masa sanggah: 21-23 November 2023
- Jawab sanggah: 21-25 November 2023
- Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 24-26 November 2023
- Pengumuman pasca sanggah: 25-30 November 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS dan CAT: 1-20 Desember 2023
- Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT: 1-3 Desember 2023
- Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 4-6 Desember 2023
- Penarikan data final: 7-8 Desember 2023 Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 9-10 Desember 2023
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 11-13 Desember 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 14-20 Desember 2023
- Integrasi nilai SKD dan SKB: 21 Desember 2023-2 Januari 2024
- Pengumuman kelulusan: 3-10 Januari 2024
- Masa sanggah: 11-13 Januari 2024
- Jawab sanggah: 11-17 Januari 2024
- Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 13-18 Januari 2024
- Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 14-20 Januari 2024
- Pengisian DRH NIP CPNS: 21 Januari-19 Februari 2024
- Usul penetapan NIP CPNS: 20 Februari-20 Maret 2024
Baca juga: Beda PPPK dan CPNS 2023, Cek Arti dan Perbedaan Mencolok dari Gaji hingga Tunjangan
B. Jadwal seleksi PPPK 2023
Serupa, pendaftaran PPPK 2023 turut diundur mulai 20 September 2023 hingga pertengahan Februari 2024.
Terdiri dari 16 tahapan, berikut jadwal seleksi PPPK terbaru:
- Pengumuman seleksi: 19 September-3 Oktober 2023
- Pendaftaran seleksi: 20 September-9 Oktober 2023
- Seleksi administrasi: 20 September-12 Oktober 2023
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 13-16 Oktober 2023
- Masa sanggah: 17-19 Oktober 2023
- Jawab sanggah 17-21 Oktober 2023
- Pengumuman pascasanggah: 20-26 Oktober 2023
- Penarikan data final: 27-29 Oktober 2023
- Penjadwalan seleksi kompetensi: 30 Oktober-2 November 2023
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 3-6 November 2023
- Pelaksanaan seleksi kompetensi: 8 November-2 Desember 2023
- Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 13 November-4 Desember 2023
- Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 28 November-7 Desember 2023
- Pengumuman kelulusan: 4-13 Desember 2023
- Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023-12 Januari 2024
- Usul penetapan NI PPPK: 13 Januari-11 Februari 2024.
(Tribun-Timur.com/TribunKaltim.co)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.