Berita Pemkab Mahulu
Wabup Yohanes Avun Ikuti Rakor Pengawasan Internal Pemerintah, Dukung APIP untuk Cegah Korupsi
Drs Yohanes Avun, M.Si mengikuti rapat koordinasi Penguatan Peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah Daerah secara nasional
TRIBUNKALTIM.CO, UJOH BILANG - Wakil Bupati (Wabup) Mahakam Ulu (Mahulu) Drs Yohanes Avun, M.Si mengikuti rapat koordinasi Penguatan Peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Daerah secara nasional dalam rangka pengawasan program pembangunan secara daring dari ruang kerja wabup, Rabu (13/9/23).
Rakor APIP dibuka Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dihadiri Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Inspektur Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir Balaw, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.
Sedangkan narasumber yakni Rektor IPDN Hadi Prabowo, Direktur PKN STAN Rahmadi Murwanto, dan diikuti Gubernur, Bupati/Walikota seluruh Indonesia.
Rakor ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018 tentang strategi nasional pencegahan korupsi.
Baca juga: Sekda Mahulu Stephanus Madang Jadi Pengurus Forsesdasi Kaltim, Gali dan Identifikasi Isu Strategis
Salah satu aksi pencegahan korupsi 2023 - 2024 yaitu penguatan peran APIP dalam pengawasan program pembangunan dengan target output, agar terpenuhinya jumlah jabatan fungsional pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah auditor secara proporsional.
Wabup Yohanes Avun usai rakor mengatakan, melalui rakor penguatan APIP Pemkab Mahulu mendukung penuh kebijakan pemenuhan kebutuhan SDM dan penguatan APIP sebagai salah satu aksi pencegahan korupsi.
Khususnya di Mahakam Ulu, kalau APIP terutama auditor sekarang baru berjumlah 16 orang, idealnya ada 31 orang sementara masih kurang 15 orang.
Untuk itu perlu ditingkatkan yang menyangkut penguatan APIP. Agar pengelolaan keuangan atau anggaran tepat sasaran maka kepala daerah.
Baca juga: Strategi Turunkan Angka Stunting Pemkab Mahulu Melakukan 8 Aksi Konvergensi
Termasuk juga pimpinan OPD harus memanfaatkan APIP terutama mulai perencanaan, pengesahan anggaran, pelaksanaan sampai dengan evaluasinya.
"Kalau mau pengelolaan keuangan tepat sasaran dan efisien,” kata Wabup.
Wabup Yohanes Avun menambahkan, seperti yang disampaikan Mendagri ada empat elemen penguatan APIP daerah yakni dari sisi kelembagaan, anggaran, SDM, dan fokus pengawasan.
Untuk itu maka APIP ini perlu diperkuat terutama dalam kelembagaannya, artinya kalau kelembagaan APIP kuat otomatis pelaksanaan pengawasan dan evaluasinya, review, perencanaan maupun penganggaran.
Baca juga: Bonifasius Belawan Geh Rapat Koordinasi Forkopimda Kaltim, Ajak Warga Sukseskan Pemilu 2024
"Nanti bisa berjalan baik,” ujarnya.
Untuk itu selain kelembagaan, yang diperlukan adalah anggaran APIP perlu diperkuat juga bukan hanya pada pengawasan tapi juga dalam rangka pembentukan SDM APIP harus diperkuat kualitasnya maupun kuantitasnya.
Selain itu, fokus pengawasan sebagai tugas APIP harus dimanfaatkan oleh kepala daerah.
“Yang yang lebih penting lagi adalah APIP ini terutama pegawai inspektorat supaya jangan dimutasi," ujarnya.
Artinya ada semacam kebijakan mungkin dari mendagri untuk memindahkan APIP.
"Harus melalui persetujuan kemendagri seperti itu,” tutur Wabup.
Baca juga: Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh Buka Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi
Dalam sambutan Mendagri Tito Karnavian mengatakan, tugas utama APIP sebagai bagian dari manajemen adalah berkontribusi bagi tercapainya visi dan misi serta program kerja pemerintahan melalui fungsi pengawasan, peran dan fungsi pembinaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan mendorong peningkatan efektivitas manajemen risiko (risk management), pengendalian (control) dan tata kelola (governance) organisasi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Untuk itu, pengawasan internal di pemerintah harus dihidupkan sebagai langkah pencegahan terjadinya pelanggaran pidana atau administrasi.
"Penguatan APIP ini harus dihidupkan semua pengawas internal, karena pengawas internal mereka adalah buffer zone yang utama,” ujar Mendagri.
(prokopim/len/advertorial)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.