Berita Kukar Terkini

Ibu dan Anak di Kota Bangun Kukar Kompak Jual Sabu, Tertangkap Basah di Rumah

Ibu dan anak, warga Desa Sangkuliman, Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara terlibat dalam peredaran narkotika.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Aris
HO
Ibu dan anak, warga Desa Sangkuliman, Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara terlibat dalam peredaran narkotika. HO 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Ibu dan anak, warga Desa Sangkuliman, Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara terlibat dalam peredaran narkotika.

Diketahui, Anggota Unit Reskrim Polsek Kota Bangun belum lama ini menangkap 2 pemain narkoba jenis sabu. Masing-masing bernama Helma alias Imang (51) bersama anaknya, Subhani alias Usup (35).

Dari kedua warga pinggiran wilayah Kota Bangun tersebut, disita sejumlah barang bukti. Yaitu berupa sabu sebanyak 10 poket beserta uang mencapai Rp 3 juta lebih.

"Kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga harus ditahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya," ujarnya Kapolsek Kota Bangun, AKP Suyoko, Sabtu (23/9/2023).

Baca juga: Pemprov Jateng Terus Berkomitmen Untuk Mendukung Indonesia Menjadi Lumbung Pangan Dunia

Awalnya pada Selasa (19/9/2023) pagi, petugas Polsek Kota Bangun mendapatkan informasi dari masyarakat.

Bahwa belakangan ini marak transaksi sabu di bilangan Desa Sangkuliman. Dari laporan warga tersebut, sejumlah petugas, termasuk Aiptu Khoirul Ubaidillah selaku Kanit Reskrim Polsek Kota Bangun, meluncur ke lokasi dimaksud.

"Rupanya informasi warga tidak keliru. Sebab dalam penyelidikan itu, anggota kami menemukan sebuah rumah di Jalan Karya Utama, Gang Nusa Indah RT 04 Desa Sangkuliman. Diduga sebagai markas narkoba dimaksud," kata Suyoko.

Karuan saja polisi semakin fokus ke rumah tersebut. Terutama mencermati gerak- gerik si penghuni rumah.

Baca juga: Kukarland Festival 2023 Beri Ruang Prioritas untuk Penyandang Disabilitas

Ketika melihat ada kesempatan, sekira pukul 10.30 Wita, polisi langsung merangsek masuk rumah. Tentu saja kedatangan petugas Reskrim Polsek Kota Bangun itu, tak pernah diduga penghuni rumah.

"Dalam penggerebekan itu, anggota kami menemukan Imang di kamar depan. Ketika digeledah, ditemukan 8 poket sabu dan uang tunai Rp 3 juta lebih. Ada pula 1 bal plastik klip kecil dan timbangan digital. Diakui Imang sebagai miliknya," jelasnya lagi.

Tidak hanya menggeledah kamar Imang. Polisi juga memeriksa kamar lainnya di rumah itu. Termasuk kamar dihuni Usup, tak lain anak kandung Imang.

Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan lagi 2 poket sabu. Diakui sebagai milik Usup. Belakangan usut punya usut, ternyata Usup bukan wajah baru bagi Polsek Kota Bangun.

"Ternyata dia merupakan residivis kasus narkoba. Tepatnya di 2017 lalu, telah divonis Pengadilan Negeri Tenggarong selama 7 tahun penjara. Jadi baru sekitar 7 bulan bebas, eh kedapatan lagi bermain sabu," jelas Suyoko.

Tentu saja, setelah tertangkap basah bermain sabu kini Usup bersama ibunya, Imang, harus mendekam di balik jeruji besi.

Baca juga: Wabup Rendi Solihin Sulap Aula Pendopo Rumjab Jadi Penginapan saat Kukarland Festival 2023

Keduanya mengaku nekat berbisnis narkoba selama beberapa bulan terakhir. Lantaran terdesak kebutuhan ekonomi sehari-hari.

Mengingat Usup tidak memiliki pekerjaan tetap selepas menjalani hukuman di Lapas Tenggarong sekitar 7 bulan terakhir.

"Kami terpaksa mengedarkan sabu karena didesak kebutuhan rumah tangga sehari-hari," ujar Usup maupun ibunya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved