CPNS 2023

Lowongan 355 Formasi PPPK 2023 di Otorita IKN, Jadwal dan Syarat, Terbuka untuk Lulusan SMA

Lowongan 355 formasi PPPK 2023 di Otorita IKN, simak jadwal dan syarat, terbuka untuk lulusan SMA.

Tangkapan layar akun @ikn_id
Formasi PPPK IKN 2023- Lowongan 355 formasi PPPK 2023 di Otorita IKN, simak jadwal dan syarat, terbuka untuk lulusan SMA. 

TRIBUNKALTIM.CO - Lowongan 355 formasi PPPK 2023 di Otorita IKN, simak jadwal dan syarat, terbuka untuk lulusan SMA.

Peluang untuk bergabung dan bertugas di Ibu Kota Nusantara (IKN) terbuka luas.

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengumumkan penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023.

Otorita IKN membuka lowongan 355 formasi PPPK 2023 untuk lulusan D3 hingga S1. 

Simak jadwal lengkap dan persyaratannya dalam artikel ini.

Baca juga: 3 Cara Memperkecil Ukuran Foto dan Dokumen Syarat Daftar CPNS 2023 dan PPPK, Ini Linknya

Baca juga: Jadwal Rekrutmen PPPK 2023 Kutai Kartanegara, Pendaftaran dan Seleksi Sudah Dimulai

Baca juga: Info PPPK 2023: PPU Buka 614 Formasi PPPK 2023, Dari Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan dan Teknis

Informasi itu dimuat dalam Surat Pengumuman Nomor P.021/Otorita IKN/IX/2023 yang ditandatangani oleh Sekretaris Otorita IKN selaku Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CASN 2023, Achmad Jaka Santos Adiwijaya, Selasa (19/9/2023).

Pendaftaran dibuka bersamaan dengan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN), Rabu, 20 September 2023.

Berkas lamaran pendaftaran dapat diunggah melalui https://sscasn.bkn.go.id/. Rincian formasi PPPK IKN 2023.

Mengacu pada Surat Pengumuman Nomor P.021/Otorita IKN/IX/2023, Otorita IKN membuka lowongan 355 formasi untuk PPPK 2023 yang terdiri dari:

  • Formasi khusus: 138.
  • Formasi umum: 217.

Formasi khusus ditujukan bagi mereka yang merupakan eks THK-II, tenaga non ASN, dan penyandang disabilitas.

Sementara formasi umum ditujukan untuk pelamar sekali kategori di atas.

Berdarkan pantauan Kompas.com, Sabtu (23/9/2023), pelamar PPPK yang lolos dan dinyatakan diterima berhak mendapat gaji Rp 5-10 juta.

Baca juga: Info CPNS 2023: Cek Rincian Formasi CPNS dan PPPK Kemenkumham 2023 Bagi Lulusan SMA hingga S2

Berikut rincian formasi PPPK IKN 2023:

1. Pemadam Kebakaran

Kualifikasi pendidikan: SMA sederajat

2. Penata Laksana Penyehatan Lingkungan

Kualifikasi pendidikan: SMA IPA dan SMK Teknik Perawatan Gedung, SMK Konstruksi Gedung dan Sanitasi, SMK Teknik Konstruksi dan Perumahan, SMK Desain Permodelan dan Informasi Bangunan.

3. Pengendali Ekosistem Hutan

Kualifikasi pendidikan: SMK Kehutanan, SMK Pertanian, SMK Perpetaan. Baca juga: Pangkat dan Golongan PPPK, dari Pemula hingga Ahli Muda

4. Arsiparis

Kualifikasi pendidikan: D3 semua jurusan.

5. Pranata Komputer

Kualifikasi pendidikan: D3 Teknik Komputer, D3 Teknik Informatika.

6. Teknisi Perkebunrayaan

Kualifikasi pendidikan: D3 Pertanian, D3 Biologi, dan D3 Kehutanan.

7. Perencanaan

Kualifikasi pendidikan: S1 semua jurusan.

8. Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif

Kualifikasi pendidikan: S1 Hukum, S1 Ekonomi, S1 Akuntansi, S1 Manajemen, S1 Pariwisata, dan S1 Kriya Seni.

9. Analis Kebijakan

Kualifikasi pendidikan: S1 Sosial, S1 Hukum, S1 Manajemen, S1 Ilmu Pemerintahan, S1 Administrasi.

10. Analis Ketahanan Pangan

Kualifikasi pendidikan: S1 Ilmu Pangan, S2 Ilmu Pertanian, S1 Teknologi Pangan, S1 Ilmu Gizi atau Gizi Masyarakat.

Informasi rincian jabatan PPPK Otorita IKN bisa dicek selengkapnya di sini.

Baca juga: Rincian Formasi CPNS dan PPPK Kemenkumham 2023, Terbuka bagi Lulusan SMA hingga Jenjang S2

Syarat seleksi PPPK IKN 2023

Pelamar yang berminat dapat segera melakukan pendaftaran jika memenuhi beberapa persyaratan berikut ini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memenuhi batas usia yang ditentukan:

Formasi khusus: pelamar berusia minimal 20 tahun, maksimal 57 tahun.

Formasi umum: berusia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun.

3. Lulusan D3, D4, atau S1 dengan IPK 3,00 untuk formasi khusus.

4. Lulusan D3, D4, atau S1 dan menguasai Bahasa Inggris dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction dalam 2 tahun terakhir dengan nilai 500.

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis.

7. Memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

9. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Pendaftaran PPPK di PPU Mulai di Buka, 614 Formasi untuk Guru, Teknis dan Tenaga Kesehatan

10. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi CASN sebelumnya.

11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.

12. Bagi Formasi Umum, yang melamar pada Jabatan Fungsional Ahli Pertama, memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar paling singkat 2 tahun, sedangkan yang melamar pada Jabatan Fungsional Ahli Muda, memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar paling singkat 3 tahun.

13. Bersedia ditempatkan pada Wilayah Penyelenggaraan Organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara.

14. Pelamar yang berasal dari Penyandang Disabilitas wajib memenuhi ketentuan sebagaimana ketentuan persyaratan yang berlaku pada Formasi Khusus, serta memenuhi ketentuan: Menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar di SSCASN.

Melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Jadwal seleksi PPPK IKN 2023

Pelaksanaan seleksi PPPK 2023 terbagi menjadi 16 tahap yang juga mulai dilaksanakan pada 20 September 2023 dan berakhir pada 11 Februari 2024.

Berikut jadwalnya:

Pengumuman seleksi: 19 September-3 Oktober 2023.

Pendaftaran seleksi: 20 September-9 Oktober 2023.

Seleksi administrasi: 20 September-12 Oktober 2023.

Pengumuman hasil seleksi administrasi: 13-16 Oktober 2023.

Masa sanggah: 17-19 Oktober 2023

Jawab sanggah 17-21 Oktober 2023.

Pengumuman pascasanggah: 20-26 Oktober 2023.

Penarikan data final: 27-29 Oktober 2023.

Penjadwalan seleksi kompetensi: 30 Oktober-2 November 2023.

Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 3-6 November 2023.

Pelaksanaan seleksi kompetensi: 8 November-2 Desember 2023.

Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 13 November-4 Desember 2023.

Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 28 November-7 Desember 2023.

Pengumuman kelulusan: 4-13 Desember 2023.

Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023-12 Januari 2024.

Usul penetapan NI PPPK: 13 Januari-11 Februari 2024. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved