Pemilu 2024

Sikap Santai Jokowi Akui Pegang Data Intelijen Parpol Disorot, Peneliti BRIN: Substansinya Berat

Sikap santai Jokowi saat mengatakan memegang data intelijen partai politik (parpol) disorot. Peneliti BRIN menyebut padahal substansinya berat.

|
Editor: Amalia Husnul A
YouTube KompasTV
Presiden Jokowi berpidato saat membuka rapat kerja nasional Sekretariat Nasional (Seknas) Jokowi di Hotel Salak, Bogor, Sabtu (16/9/2023). Sikap santai Jokowi saat mengatakan memegang data intelijen partai politik (parpol) disorot. Peneliti BRIN menyebut padahal substansinya berat. 

Sebab menurut Firman, selama ini gangguan Pemilu yang kerap terjadi seputar politik uang, rendahnya partisipasi politik masyarakat, pengaruh oligarki, dan lainnya.

Menurut Firman, seharusnya pemerintah menjaga situasi tetap kondusif menjelang penyelenggaraan Pemilu 2024, serta bersikap profesional dan adil.

"Bukan justru mengarahkan dinamika menjelang pemilu 2024 melalui pemetaan politik berdasarkan info ntelijen yang diperolehnya," kata Firman.

Firman mengatakan, upaya intervensi politik dengan mengerahkan lembaga intelijen tidak dapat dibenarkan dalam skema negara demokrasi yang dianut Indonesia.

Sebab sampai saat ini, kata Firman, pemerintahan yang menggunakan cara memata-matai masyarakat dan lembaga-lembaga politik hanya penganut fasisme dan komunisme.

"Intervensi ini tidak hanya melanggar tupoksi presiden selaku kepala negara dan pemerintahan, melainkan juga melanggar hakikat demokrasi," papar Firman.

Dia juga meminta masyarakat harus mulai waspada dari segala bentuk intervensi intelijen dalam politik, yang kemungkinan juga akan melebar ke lembaga-lembaga demokrasi lainnya.

Firman juga mendorong lembaga-lembaga tinggi negara, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), mengambil peran dalam merespons fenomena penyalahgunaan kekuasaan yang juga dikhawatirkan oleh masyarakat sipil hingga hari ini.

Baca juga: PDIP Menangkan Pemilu 2024, Demokrat Masuk 5 Besar, Cek Survei Elektabilitas Parpol Terbaru

Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR Gunakan Hak Angket

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengirimkan surat ke DPR untuk menggunakan hak angketnya terhadap Presiden Joko Widodo terkait laporan intelijen mengenai arah partai politik (parpol).

Surat tersebut disampaikan oleh perwakilan koalisi, di antaranya Imparsial, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Kontras, dan Perludem di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (22/9/2023).

Ketua PBHI Julius Ibrani menilai, pernyataan Jokowi dapat mencederai demokrasi. Bahkan, pernyataan tersebut mengancam kebebasan hak berpolitik publik.

"Serta merupakan pelanggaran terhadap UU Intelijen Negara," ujar Julius mewakili koalisi, dikutip dari siaran pers.

Berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, dijelaskan bahwa "Intelijen adalah pengetahuan, organisasi, dan kegiatan yang terkait dengan perumusan kebijakan, strategi nasional, dan pengambilan keputusan berdasarkan analisis dari informasi dan fakta yang terkumpul melalui metode kerja untuk pendeteksian dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan setiap ancaman terhadap keamanan nasional".

Merujuk pasal tersebut, Julius menjelaskan, yang dimaksud ancaman nasional ialah hal-hal yang mengancam pertahanan negara, termasuk stabilitas negara.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved