Berita Kutim Terkini

12 Poket Diduga Sabu Gagal Edar, Ditemukan di Salah Satu Warung Makan di Kutai Timur

Polres Kutai Timur melalui Unit Reskrim Polsek Teluk Pandan berhasil menggagalkan peredaran yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 12 poket.

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS
AR (23) ditangkap Polsek Teluk Pandan lantaran diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Polres Kutai Timur melalui Unit Reskrim Polsek Teluk Pandan berhasil menggagalkan peredaran yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 12 poket atau 5,1 gram bruto.

Awalnya, pada Jumat (22/9/2023) lalu, sekutar pukil 13.00 Wita, Unit Reskrim Polsek Teluk Pandan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Selain itu, informasi tersebut juga menerangkan lokasi diduga ada penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut di warung makan “Selera Nusantara” Jalan Poros Bontang-Sangatta RT. 006 Desa Teluk Pandan, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur.

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Teluk Pandan langsung melakukan penyelidikan di tempat warung makan tersebut.

Baca juga: Pertahankan Kampung Sidrap, Pemkab Kutim Siapkan Dokumen Pendukung

"Kami mencurigai seorang laki-laki, inisial AR ( 23) yang tinggal di warung makan itu lalu kami melakukan penggledahan, dan menemukan 12 poket yang kami duga sabu-sabu," ungkap Kapolres Kutim, AKPB Ronni Bonic melalui Kapolsek Teluk Pandan, Ipda Rinto Christianto Simanjuntak melalui rilis Sat Resnarkoba Polres Kutim, Senin (25/9/2023).

Lanjutnya, 12 poket tersebut ia dapati di ruangan bagian belakang di warung makan Nusantara yang disimpan di dalam botol plastik warna hitam dan tepatnya terletak di bawah meja TV.

Saat itu, AR tengaah berada di depan TV ruangan belakang tersebut.

Adapun barang bukti yang ia amankan diantaranya sebagai berikut:

1. 12 poket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 5,1 gram bruto,

Baca juga: Kebakaran di Jalan A.W Syahranie Sangatta Sebabkan 1 Rumah di Kutim Hangus

2. Satu buah botol plastik warna hitam,

3. Satu pack/bungkus plastik klip kecil warna bening,

4. Satu unit HP merk POCO M3 warna biru,

5. Uang tunai sebesar Rp. 600.000,- yang diduga hasil penjualan sabu-sabu

"Atas kejadian tersebut selanjutnya tersangka dan barang bukti yang telah ditemukan diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved