Berita Kutim Terkini

Pertahankan Kampung Sidrap, Pemkab Kutim Siapkan Dokumen Pendukung

Pemkot Bontang telah menggandeng kuasa hukum untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung.

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS
Kabag Tata Pemerintahan Sekkab Kutim, Trisno, menegaskan, Pemkab Kutim, telah menyiapkan dokumen pendukung untuk mempertahankan Kampung Sidrap yang akan direbut oleh Pemkot Bontang, Senin (25/9/2023).  

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Pemerintab Kabupaten Kutai Timur atau Pemkab Kutim, telah menyiapkan dokumen pendukung untuk mempertahankan Kampung Sidrap yang akan direbut oleh Pemkot Bontang.

Belum lama ini, ramai Pemkot Bontang telah menggandeng kuasa hukum untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) soal status Kampung Sidrap.

Namun, diakui oleh Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten (Sekkab) Kutim, Trisno bahwa dirinya tidak mengetahui isi gugatan tersebut.

"Sampai saat ini kita belum tahu juga materi gugatannya apa, siapa-siapa yang digugat kita belum tahu," ungkapnya kepada TribunKaltim.co pada Senin (25/9/2023).

Baca juga: Bupati Kutim Janjikan pada 2 Pekan Kampung Sidrap Terhubung dengan Teluk Pandan dan Desa Martadinata

Namun, kata dia, seharusnya Pemerintah Kota Bontang menggugat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bukan Pemkab Kutim.

Sebab Kutai Timur hanya pihak penerima atas aturan yang diberikan oleh Kemendagri RI terhadap Permendagri nomor 25 tahun 2005.

Kendati demikian, informasi soal gugatan tersebut telah menyebar sehingga Pemkab Kutim mengetahui kabar tersebut dan tidak tinggal diam.

"Tapi karena kita sudah dapat info, kita sudah persiapkan dokumen, kalaupun suatu saat Pemkab Kutim diperlukan untuk hadir sebagai pihak terkait," ucapnya.

Baca juga: DPRD Kutim Nyatakan Pertahankan Kampung Sidrap Sesuai Permendagri No 25 Tahun 2005

"Kita siap, dokumen juga sudah siap," imbuhnya.

Ia melanjutkan dokumen yang sudah disiapkan diantaranya Permendagri nomor 25 tahun 2005 soal tapal batas, berita-berita acara pada saat ada kesepakatan terdahulu antara Pemkab Kutim dan Pemkot Bontang.

Dokumen dan peta lain terdahulu, tentunya proses-proses yang kita lakukan setelah Pemkot Bontang mengajukan permohonan.

"Termasuk berita acara dan peta hasil kajian di lapangan," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved