CPNS 2023

Klik Link Ini! Simak Cara Kompres JPG Menjadi 200 Kb untuk Foto Persyaratan CPNS 2023

3 cara mudah memperkecil ukuran foto dan dokumen untuk keperluan daftar CPNS 2023, tinggal klik link berikut ini.

Penulis: Heriani AM | Editor: Rita Noor Shobah
Freepik
Ilustrasi. 3 cara mudah memperkecil ukuran foto dan dokumen untuk keperluan daftar CPNS 2023, tinggal klik link berikut ini. 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut ini 3 cara mudah memperkecil ukuran foto dan dokumen untuk keperluan daftar CPNS 2023, tinggal klik link berikut ini.

Pendaftaran CPNS 2023 telah dibuka sejak Rabu (20/09/2023) kemarin.

Untuk melakukan pendaftaran CPNS 2023, para pendaftar harus mempersiapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan.

Pas foto adalah salah satu dokumen yang menjadi syarat pendaftaran seleksi CPNS 2023.

Pas foto untuk CPNS dan PPPK saat pendaftaran online harus memenuhi ukuran yang telah ditetapkan.

Lantas, bagaimana cara memperkecil atau kompres ukuran foto atau dokumen untuk pendaftaran CPNS 2023?

Baca juga: Info CPNS 2023: Cek Rincian Formasi CPNS dan PPPK Kemenkumham 2023 Bagi Lulusan SMA hingga S2

Baca juga: Terjawab Pendaftaran SSCASN 2023 Sampai Kapan, Cek Info Tahapan Seleksi CPNS 2023 dan Cara Buat Akun

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Sampai Kapan? Simak Jadwal, Tutorial Buat Akun SSCASN dan Formasinya

Ada beberapa cara untuk memperkecil atau kompres ukuran foto agar sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan untuk mendaftar CPNS 2023.

Beberapa media yang sering digunakan untuk memperkecil ukuran foto biasanya adalah melalui situs-situs gratis yang mudah dan cepat.

Tentu saja hal tersebut sangat mudah karena anda hanya perlu membuka melalui website tanpa harus mengunduh aplikasi tambahan pada perangkat anda.

Situs-situs gratis tersebut akan memperkecil ukuran foto secara otomatis sehingga anda tidak perlu terlibat dalam mengedit.

Baca juga: PDF Kumpulan Kisi-kisi dan Contoh Soal CPNS 2023 Materi TWK, TKP, dan TIU, Lengkap Kunci Jawaban

Syarat Dokumen Pendaftaran CPNS 2023

1. Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

3. Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

4. Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved