Kamis, 23 April 2026

Berita Bontang Terkini

Lagi, Warga Santan Ulu Kukar Diringkus Polisi Karena Kasus Sabu

Polres Bontang kembali berhasil menangkap satu pengguna sabu, berinisial DH (42)

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Pelaku DH kini mendekam di sel Polsek Marangkayu lantaran tertangkap tangan membawa sabu, saat diringkus di Jalan Poros Bontang-Samarinda, tepatnya di Desa Santan Ulu, Marangkayu, Kutai Kartanegara, pada Minggu (24/9/2023) pukul 16.30.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO,BONTANG - Polres Bontang kembali berhasil menangkap satu pengguna sabu, berinisial DH (42).

DH ditangkap di Jalan Poros Bontang-Samarinda, tepatnya di Desa Santan Ulu, Marangkayu, Kutai Kartanegara, pada Minggu (24/9/2023) pukul 16.30. Dengan barang bukti dua poket sabu, seberat 0,69 gram.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Marangkayu Iptu Fahrudi menjelaskan, pelaku merupakan warga Bontang, yang berdomisili di Desa Santan Ulu.

Fahrudi menjelaskan pelaku diringkus berdasarkan laporan masyarakat sekitar lokasi penangkapan.

Baca juga: Diduga Edarkan Sabu Warga Saliki Muara Badak Masuk Bui

Baca juga: Ibu dan Anak di Kota Bangun Kukar Kompak Jual Sabu, Tertangkap Basah di Rumah

Mereka resah, lantaran lingkungannya sering menjadi tempat transaksi narkoba.

"Laporan awal yang kami terima, terkait satu rumah di Desa Santan Ulu yang dicurigai digunakan untuk melakukan tempat transaksi narkoba," kata Fahrudi, Senin (25/9/2023).

Kronologi Penangkapan

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim Reskrim Polsek Marangkayu melakukan penyelidikan dan penangkapan, terhadap DH yang saat itu, dicurigai sebagai pemakai.

"Kami hentikan dia di Jalan," terangnya.

Setelah itu, polisi melakukan penggeladahan dan menemukan 1 poket sabu yang disembunyikan di dalam dasbor motornya.

Tidak sampai disitu, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan 1 poket sabu lainnya, yang disimpan pelaku di dalam satu bungkus rokok.

"Total ada dua poket yang berhasil kami amankan, dengan berat 0,69," bebernya.

Baca juga: Pengedar di Sendawar Ditangkap Polres Kubar, Puluhan Poket Sabu Disita

Untuk kepentingan penyidikan, pelaku kini ditahan sementara di Polsek Marangkayu.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahum 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved