Senin, 4 Mei 2026

Kartu Prakerja

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 61 Ditutup Hari Ini, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 61 ditutup hari ini, simak syarat dan cara daftarnya.

Tayang:
Editor: Diah Anggraeni
Instagram prakerja.go.id
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 61 ditutup hari ini, simak syarat dan cara daftarnya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 61 ditutup hari ini, simak syarat dan cara daftarnya.

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 61 telah dibuka pada Senin (25/9/2023) hari ini.

Bagi Anda yang belum mendaftar Kartu Prakerja gelombang 61, hari ini adalah kesempatan terakhir.

Sebelum gabung gelombang Kartu Prakerja, pelamar harus membuat akun Kartu Prakerja terlebih dahulu.

Baca juga: Ditutup Besok! Buruan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 61, Inilah Manfaat yang Bakal Didapatkan

Baca juga: Gelombang 61 Telah Dibuka, 5 Pemilik KTP Ini Dilarang Daftar Kartu Prakerja, Cek Syaratnya

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 61 Dibuka Hari Ini, Ketahui Syarat dan Cara Daftarnya

Pembuatan akun Kartu Prakerja bisa dilakukan melalui laman www.prakerja.go.id.

Sementara bagi yang sudah memiliki akun Kartu Prakerja, bisa langsung gabung gelombang yang muncul di halaman utama.

Buruan melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 61 secara online melalui laman prakerja.go.id.

Jika lolos, ada sejumlah manfaat yang bakal kamu dapatkan.

Lantas, apa saja syaratnya? Bagaimana cara daftar Kartu Prakerja gelombang 61? Simak ulasan berikut ini.

Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja

Peserta yang ingin mendaftar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Berusia minimal 18 tahun

- Memiliki KTP Elektronik

- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki rekening bank yang aktif

- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal

- Bukan penerima bantuan sosial lainnya

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 61 Makin Dekat, Inilah Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Dokumen yang Harus Disiapkan

Berikut adalah dokumen yang harus Anda siapkan untuk mendaftar Kartu Prakerja:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Kartu Keluarga (KK)

3. Nomor HP aktif

4. Foto KTP

Cara Daftar Kartu Prakerja

Terjawab sudah kapan Kartu Prakerja gelombang 61 ditutup? Simak cara daftar lewat www.prakerja.go.id. (www.prakerja.go.id)

A. Cara Daftar Kartu Prakerja Lewat Komputer/Laptop

Untuk mendaftar Kartu Prakerja, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

- Kunjungi website Kartu Prakerja di https://www.prakerja.go.id/

- Daftar akun dengan mengisi data diri Anda

- Lengkapi profil Anda dengan mengisi data pendidikan, pengalaman kerja, dan keterampilan

- Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar

- Jika Anda lolos seleksi, Anda akan menerima Kartu Prakerja yang berisi saldo Pelatihan.

B. Cara Daftar Kartu Prakerja Lewat HP

Berikut ini adalah cara daftar Kartu Prakerja pakai ponsel:

1. Buka aplikasi Google Chrome di ponsel Anda.

2. Buka situs web Kartu Prakerja di alamat https://www.prakerja.go.id/

3. Klik tombol "Daftar".

4. Isi formulir pendaftaran dengan data Anda yang valid, termasuk NIK, Nomor KK, dan Nomor HP.

5. Unggah foto KTP Anda.

6. Baca dan setujui syarat dan ketentuan pendaftaran.

7. Klik tombol "Daftar".

8. Anda akan menerima SMS berisi kode OTP.

9. Masukkan kode OTP yang Anda terima di kolom yang tersedia.

10. Klik tombol "Kirim".

11. Anda akan mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar.

12. Tunggu pengumuman hasil seleksi.

Baca juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 61 Dibuka? Simak Cara Daftar dan Manfaat yang Didapatkan

Manfaat Kartu Prakerja

Berikut manfaat mengikuti program Kartu Prakerja:

1. Meningkatkan keterampilan dan kompetensi kerja

Kartu Prakerja memberikan bantuan biaya pelatihan yang bisa digunakan untuk mengikuti pelatihan yang sesuai dengan minat dan kebutuhanmu.

Pelatihan-pelatihan tersebut dapat membantumu meningkatkan keterampilan dan kompetensi kerja yang dibutuhkan di dunia kerja.

2. Mendapat insentif pasca-pelatihan

Setelah menyelesaikan pelatihan, kamu akan mendapatkan insentif pasca pelatihan sebesar Rp 600.000.

Insentif ini bisa digunakan untuk membantumu memulai usaha atau mengembangkan keterampilan yang telah kamu pelajari.

3. Meningkatkan kesempatan mendapatkan pekerjaan

Kartu Prakerja dapat membantu kamu meningkatkan kesempatan mendapatkan pekerjaan karena kamu akan memiliki keterampilan dan kompetensi yang dibutuhkan oleh perusahaan.

4. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat

Kartu Prakerja dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat karena dapat membantu masyarakat meningkatkan keterampilan dan kompetensi kerja, mendapatkan pekerjaan, dan memulai usaha.

Insentif Kartu Prakerja

Dengan mengikuti program ini, peserta memiliki kesempatan untuk mengikuti pelatihan yang bermanfaat dan mendapatkan insentif senilai Rp 4,2 juta.

Manfaat Kartu Prakerja gelombang 61 Peserta memiliki akses yang menguntungkan setelah menyelesaikan pelatihan pertama dan memberikan penilaian serta ulasan tentang pelatihan yang diikuti.

Insentif yang diberikan mencapai total Rp 4.200.000, yang terdiri dari:

- Dana pelatihan senilai Rp 3.500.000.

- Insentif biaya pencarian pekerjaan sebesar Rp 600.000.

- Insentif mengisi survei atau memberi bintang senilai Rp 50.000 diterima hingga dua kali.

Pemilik KTP yang Dilarang Daftar Kartu Prakerja Gelombang 61

Berikut ini 5 pemilik KTP dilarang daftar Kartu Prakerja gelombang 61:

1. Pelamar pelatihan yang berusia kurang dari 18 tahun atau lebih dari 64 tahun;

2. Pelamar sedang menempuh pendidikan formal;

3. Pelamar bukan pencari kerja atau pengangguran, bukan pekerja/buruh yang terkena PHK, bukan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, pekerja penerima upah, serta bukan pelaku usaha mikro dan kecil;

4. Pelamar berstatus sebagai pejabat negara, pimpinan atau anggota DPR/D, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, kepala desa, perangkat desa, dan direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD;

5. Lebih dari 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga yang mendaftar Kartu Prakerja gelombang 61.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved