Pilpres 2024

Perhatian! ASN Dilarang Bermedsos Soal Pilpres 2024 dan Pemilu, Like, Comment, Share Pun Tak Boleh

Perhatian! ASN dilarang bermedsos soal Pilpres 2024 dan Pemilu 2024, like, comment, share pun tak boleh

Editor: Rafan Arif Dwinanto
CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. Perhatian! ASN dilarang bermedsos soal Pilpres 2024 dan Pemilu 2024, like, comment, share pun tak boleh 

Hal itu sesuai dengan pasal 15 ayat (1), (2), (3) PP 42/2004.

Adapun SKB ditandatangani lima pimpinan kementerian/lembaga, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Komisi ASN, dan Badan Kepegawaian Nasional.

Baca juga: Kaesang Gabung PSI, Pengamat: Pertegas Politik 2 Kaki Presiden Jokowi di Pilpres 2024

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty mengatakan, terdapat 10 provinsi yang berpotensi rawan netralitas ASN dalam Pemilu 2024.

Para ASN juga dilarang mengunggah foto bareng peserta pemilu di medsos atau media lain dengan capres cawapres, caleg, cagub cawagub, cabup cawabup, serta calon wali kota dan wakilnya.

Adapun 10 provinsi itu di antaranya Maluku Utara (Malut), Sulawesi Utara (Sulut), Banten, Sulawesi Selatan (Sulsel), Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Timur (Kaltim), Jawa Barat, Sumatera Barat (Sumbar), Gorontalo, dan Lampung.

"Inilah posisi provinsi yang kerawanannya tinggi, maka pada 10 provinsi ini pastikan upaya pencegahannya tepat," ucap Lolly, Minggu (24/9/2023).

Pihaknya, kata dia, berharap pemerintah daerah di sepuluh provinsi dengan potensi kerawanan tertinggi soal netralitas ASN melakukan pencegahan dengan ketat.

Salah satu pencegahan dapat dilakukan dengan komunikasi yang baik.

"Pencegahan ini dikencangkan tidak boleh berjarak di pemerintahan, baik yang ada di provinsi maupun kabupaten/kota.

Alasannya, upaya pencegahan yang baik yaitu dengan membangunnya melalui komunikasi yang bertujuan mencegah pelanggaran," tutupnya.

Baca juga: Bursa Cawapres Ganjar Pranowo, PDIP Buka Pintu Andika Perkasa Dampingi Ganjar di Pilpres 2024

Netralitas TNI

TNI dituntut bersikap netral di tiap agenda pesta politik.

Untuk menjaga netralitas tersebut, TNI menerbitkan 11 hal terlarang bagi prajurit selama Pemilu 2024.

Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro mengungkapkan 11 larangan prajurit TNI dalam Pemilu 2024.

Larangan-larangan itu dikemukakan Kresno saat memimpin pelaksanaan “Safari Hukum dan Sosialisasi Netralitas TNI pada Pemilu 2024” di Markas Koarmada II, Surabaya, Jawa Timur, Senin (18/9/2023).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved