Pilpres 2024

Perhatian! ASN Dilarang Bermedsos Soal Pilpres 2024 dan Pemilu, Like, Comment, Share Pun Tak Boleh

Perhatian! ASN dilarang bermedsos soal Pilpres 2024 dan Pemilu 2024, like, comment, share pun tak boleh

Editor: Rafan Arif Dwinanto
CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. Perhatian! ASN dilarang bermedsos soal Pilpres 2024 dan Pemilu 2024, like, comment, share pun tak boleh 

Dalam arahannya, Kresno meminta semua prajurit TNI benar-benar mampu membaca situasi dan kondisi yang ada.

“Tahun 2024 adalah tahun di mana prajurit TNI dituntut untuk peka dan antisipatif terhadap dinamika dan perkembangan situasi bangsa,” kata Kresno dalam siaran pers Pusat Penerangan TNI, Selasa (19/9/2023).

Baca juga: Terjawab Sudah Koalisi Partai Demokrat di Pilpres 2024, AHY Beber Alasan Dukung Prabowo Bukan Ganjar

11 poin larangan bagi prajurit TNI di Pemilu 2024

1. Memberi komentar, penilaian, mendiskusikan, pengarahan apa pun berkaitan dengan kontestan pemilu dan pilkada kepada keluarga atau masyarakat;

2. Secara perorangan/fasilitas berada di arena tempat penyelenggaraan pemilu & pilkada;

3. Menyimpan dan menempel dokumen, atribut, benda lain yang menggambarkan identitas peserta pemilu atau pilkada di instansi dan peralatan milik TNI;

4. Berada di arena tempat pemungutan suara (TPS) saat pelaksanaan pemungutan suara;

5. Secara perorangan/satuan/fasilitas terlibat pada giat pemilu dan pilkada dalam bentuk berkampanye untuk menyukseskan kandidat tertentu/kontestan termasuk memberi bantuan dalam bentuk apa pun di luar tugas dan fungsi TNI;

6. Melakukan tindak dan/atau pernyataan apa pun yang dilakukan secara resmi yang bertujuan atau bersifat memengaruhi keptusan KPU dan Panwaslu;

7. Secara perorangan/satuan/fasilitas menyambut dan mengantar peserta kontestan;

8. Menjadi anggota KPU, Panwaslu, panitia pemilih, panitia pendftar pemilih, peserta dan/atau juru kampanye;

9. Terlibat dan ikut campur dalam menentukan penetapan peserta Pemilu baik perorangan atau kelompok partai;

10. Memobilisasi organisasi sosial, agama, dan ekonomi untuk kepentingan Parpol atau Calon tertentu;

11. Melakukan tindak dan/atau membuat pernyataan apa pun yang bersifat memengaruhi keputusan KPU Provinsi, KPU Kab/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).

Baca juga: Survei SMRC Bongkar Dukungan PA 212 di Pilpres 2024, GNPF Ulama dan FPI Bisa Satu Gerbong dengan PSI

“Ada konsekuensi hukum bagi prajurit yang melanggar netralitas TNI,” kata Kresno.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved