Berita Samarinda Terkini

2 Terdakwa Kasus Korupsi Pengerjaan Jalan di Tiga Wilayah Kukar Masuk Tahap Persidangan

Kasus korupsi pengerjaan Jalan di kawasan Tenggarong, Loa Kulu dan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim).

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Aris
HO/PN Samarinda
Tersangka kasus korupsi Syahranie dan Arie Sunanda saat didudukan dalam kursi pesakitan di PN Tipikor Samarinda, pada Selasa (26/9/2023). HO/PN Samarinda 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kasus korupsi pengerjaan Jalan di kawasan Tenggarong, Loa Kulu dan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya resmi masuk persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Selasa (26/9/2023) siang tadi.

Dua terdakwa yakni Arie Sunanda yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kukar tahun 2020 dan Syahranie sebagai Penyedia barang atau Kontraktor yang juga sebagai Dirut PT BAG dihadirkan dalam sidang awal tersebut.

Dari informasi yang terhimpun, kedua terdakwa itu masuk persidangan dengan dua nomor perkara berbeda. 

Pertama, tersangka Syahranie tercatat dengan nomor perkara 48/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr pada Rabu (20/9/2023) kemarin.

Sedangkan terdakwa Arie Sunanda tercatat dengan nomor perkara 49/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr.

Baca juga: Ormas Dukung Alimuddin jadi Pj Gubernur Kaltim di Tengah Isu Akmal Malik yang Bakal Terpilih

Dari http://sipp.pn-samarinda.go.id/detil_perkara, jadwal sidang pertama Syahranie diagendakan pada hari Selasa (26/9/2023) saat ini.

Sedangkan Arie Sunanda akan disidangkan besok, Rabu (27/9/2023). 

Namun rupanya kedua terdakwa telah menjalani persidangan awal mereka dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.

Sebagaimana diketahui, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejati Kaltim menjelaskan, kasus ini bermula pada 2020 lalu saat Pemkab Kukar menerima bantuan keuangan (BANKEU) dari Pemprov Kaltim yang diperuntukan untuk pelaksanaan proyek lanjutan pembangunan jalan Tenggarong, Loa Kulu dan Loa Janan Sec. 8 (BAKEU) sebagaimana DPPA SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Kartanegara tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 13.500.000.000.

Pemenang tender adalah PT BAG dengan nilai penawaran sebesar Rp 13.104.722.767. 

Baca juga: Nama Menpora Dito Ariotedjo Disebut di Sidang BTS, Terima Rp 27 Miliar untuk Pengamanan

Pada 24 November 2020 dilakukan penandatanganan kontrak oleh AS selaku PPK dan S selaku penyedia barang dengan jangka waktu pelaksanaan selama 30 hari kerja terhitung sejak tanggal 24 November 2020 sampai dengan 23 Desember 2020 lalu.

"Dalam pelaksanaannya, pekerjaan tidak dikerjakan sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak khususnya terkait item pekerjaan beton yang jauh di bawah mutu rencana, namun pembayaran prestasi pekerjaan tetap dibayarkan 100 persen seolah-olah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan kontrak," ucap Wakajati Kaltim, Harli Siregar, kepada awak media pada Jumat (8/6/2023) lalu.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan oleh tim ahli konstruksi dan kemudian dikuatkan dengan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kaltim diperoleh besaran kerugian keuangan negara sebesar Rp. 10.258.572.979.

Adapun terhadap para tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved