Berita Samarinda Terkini

2 Terdakwa Kasus Korupsi Pengerjaan Jalan di Tiga Wilayah Kukar Masuk Tahap Persidangan

Kasus korupsi pengerjaan Jalan di kawasan Tenggarong, Loa Kulu dan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim).

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Aris
HO/PN Samarinda
Tersangka kasus korupsi Syahranie dan Arie Sunanda saat didudukan dalam kursi pesakitan di PN Tipikor Samarinda, pada Selasa (26/9/2023). HO/PN Samarinda 

"Terhadap dua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Klas IIA Samarinda. Adapun alasan penahanan yakni diduga para terdakwa akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana serta perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih (pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP)," pungkasnya.Sebelumnya, dugaan korupsi dana bankeu sudah menjadi sorotan mahasiswa dan penggiat anti korupsi yang dilaporkan ke Kejati Kaltim tahun 2021 lalu. 

Diduga ada oknum makelar (pengusaha) yang menjadi pengepul proyek usulan melalui bankeu ke kabupaten dan kota. 

Berdasarkan sumber pemberitaan beberapa media besar, disebutkan diduga ada indikasi keterlibatan pejabat pemprov, mantan anggota DPRD Kaltim yakni HM dan ZH serta pengusaha yang tergabung di Hipmi Kaltim AW. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved