"Terhadap dua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Klas IIA Samarinda. Adapun alasan penahanan yakni diduga para terdakwa akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana serta perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih (pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP)," pungkasnya.Sebelumnya, dugaan korupsi dana bankeu sudah menjadi sorotan mahasiswa dan penggiat anti korupsi yang dilaporkan ke Kejati Kaltim tahun 2021 lalu.
Diduga ada oknum makelar (pengusaha) yang menjadi pengepul proyek usulan melalui bankeu ke kabupaten dan kota.
Berdasarkan sumber pemberitaan beberapa media besar, disebutkan diduga ada indikasi keterlibatan pejabat pemprov, mantan anggota DPRD Kaltim yakni HM dan ZH serta pengusaha yang tergabung di Hipmi Kaltim AW. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.