PPPK 2023
Berapa Besaran Gaji dan Tunjangan Guru PPPK 2023? Buruan Daftar, Dibuka dalam Dua Kebutuhan
Berapa besaran gaji dan tunjangan guru PPPK 2023? Buruan daftar, dibuka dalam dua kebutuhan.
TRIBUNKALTIM.CO - Berapa besaran gaji dan tunjangan guru PPPK 2023? Buruan daftar, dibuka dalam 2 kebutuhan.
Pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) telah dibuka pada 20 September 2023.
Salah satu formasi PPPK 2023 yang dibuka pemerintah adalah guru.
Pendaftaran PPPK guru 2023 dibuka dalam 2 kebutuhan, yakni kebutuhan khusus dan kebutuhan umum.
Baca juga: Info PPPK 2023: Pemrov Kaltim Sediakan Slot Formasi PPPK 2023 Sebanyak 4.427
Baca juga: NIK dan No.KK Tidak Ditemukan Saat Daftar CPNS dan PPPK 2023, Ini Cara Mengatasinya
Baca juga: Kriteria Pelamar CPNS dan PPPK Kemenag 2023, Lengkap dengan Syarat dan Link PDF Formasi
Kebutuhan umum tenaga guru dapat dilamar oleh dua jenis pendaftar.
Dua jenis pendaftar itu meliputi lulusan PPG yang terdaftar dalam data kelulusan profesi guru Kemendikbudristek dan guru yang terdaftar di Dapodik Kemendikbudristek.
Pendaftarannya dibuka sampai 9 Oktober 2023.
Sementara untuk kebutuhan khusus dapat dilamar oleh pelamar prioritas, eks tenaga honorer kategori II, dan guru non-ASN di sekolah negeri.
Pendaftaran kebutuhan khusus ini dibuka sampai 29 September 2023.
Meski jalur pendaftarannya berbeda, tetapi secara keseluruhan gaji PPPK tetap sama.
Lantas, berapa besaran gaji PPPK? Simak artikel berikut ini.
Baca juga: Tersedia 4 Ribu Lebih Formasi PPPK Kalimantan Timur Tahun 2023
Besaran Gaji PPPK Guru 2023
Sebetulnya, berapa besar gaji PPPK guru?
Apakah gaji PPPK sama dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS)?
Besaran gaji PPPK tergantung masing-masing golongan.
Selain mendapat gaji, PPPK baik guru dan non-guru juga mendapat tunjangan.
Tunjangan PPPK ini dibayar rutin setiap bulan bersamaan dengan pembayaran gaji.
Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020.
Berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan yang telah sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:
- Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
- Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

- Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Tunjangan PPPK 2023
Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan.
Tunjangan PPPK terdiri dari:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.
Besaran Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS.
Baca juga: Kendala saat Daftar CPNS dan PPPK 2023: Cara Mengatasi Data Diri Tak Sesuai, Klik Laman Help Desk
Kenaikan Gaji Berkala dan Istimewa PPPK
Sementara, beberapa waktu lalu Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas telah menyetujui aturan terkait kenaikan gaji berkala dan istimewa bagi PPPK.
Sebelumnya, tak ada pengaturan soal kenaikan gaji bagi PPPK, baik itu kenaikan gaji berkala maupun kenaikan gaji istimewa
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan MenPAN-RB No. 7 Tahun 2023.
“Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang mempunyai masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun dan bagi mereka yang sudah memenuhi persyaratan tertentu,” kata Anas dilansir dari laman resmi Kemenpan RB.
Selain itu, kenaikan gaji berkala diberikan bagi PPPK yang menerima penilaian kinerja dua tahun terakhir dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai “baik” sesuai dengan aturan terkait pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara (ASN).
Anas menjelaskan, regulasi tersebut untuk menindaklanjuti Perpres No. 98 Tahun 2020. Termaktub pada Pasal 3 ayat (1) sampai ayat (3).
“Kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara,” bunyi Pasal 3 ayat (3) Perpres No. 98 Tahun 2020.
Lalu dalam ayat 2 dan 3, disebutkan besaran kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Namun, besaran gaji PPPK guru dan non-guru tersebut merupakan adalah gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.
Baca juga: Lowongan 355 Formasi PPPK 2023 di Otorita IKN, Jadwal dan Syarat, Terbuka untuk Lulusan SMA
Jadwal seleksi PPPK 2023
Serupa, pendaftaran PPPK 2023 terdiri dari 16 tahapan. Berikut jadwal seleksi PPPK terbaru:
- Pengumuman seleksi: 19 September-3 Oktober 2023
- Pendaftaran seleksi: 20 September-9 Oktober 2023
- Seleksi administrasi: 20 September-12 Oktober 2023
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 13-16 Oktober 2023
- Masa sanggah: 17-19 Oktober 2023
- Jawab sanggah 17-21 Oktober 2023
- Pengumuman pascasanggah: 20-26 Oktober 2023
- Penarikan data final: 27-29 Oktober 2023
- Penjadwalan seleksi kompetensi: 30 Oktober-2 November 2023
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 3-6 November 2023
- Pelaksanaan seleksi kompetensi: 8 November-2 Desember 2023
- Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 13 November-4 Desember 2023
- Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 28 November-7 Desember 2023
- Pengumuman kelulusan: 4-13 Desember 2023
- Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023-12 Januari 2024
- Usul penetapan NI PPPK: 13 Januari-11 Februari 2024.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Pendaftaran PPPK 2023 Masih Dibuka, Berikut Besaran Gaji dan Tunjangan Guru PPPK.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.