Berita Nasional Terkini

Tak Hanya TikTok, Pemerintah Bakal Larang Semua Medsos untuk Transaksi Jualan, Inilah Alasannya

Tak hanya TikTok, pemerintah bakal larang semua medsos untuk transaksi jualan, inilah alasannya.

Editor: Diah Anggraeni
Freepik
Tak hanya TikTok, pemerintah bakal larang semua medsos untuk transaksi jualan, inilah alasannya. 

Menurut Zulhas, perdagangan di tanah air harus berlangsung secara adil, bukan perdagangan bebas.

"Indonesia ini Pancasila, jadi kita atur agar fair," katanya.

Baca juga: Download Video TikTok tanpa Watermark tanpa Instal Aplikasi Tambahan di SSSTikTok, Resolusi HD

Larang Transaksi di TikTok Shop

Sebelumnya, pemerintah mengatakan akan melarang adanya transaksi jual beli di TikTok Shop

Zulhas mengatakan transaksi di TikTok Shop dan media sosial tidak diperbolehkan guna mencegah penyalahgunaan data pribadi. Di samping itu, larangan itu juga ditujukan agar media sosial tidak memonopoli algoritma.

"Media sosial dan ini (social commerce) tidak ada kaitannya. Jadi dia harus dipisah, sehingga algoritmanya tidak semua dikuasai, dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," ujarnya.

TikTok sekarang ini baru memiliki izin PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), bukan PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Kominfo mengartikan PSE sebagai pemanfaatan sistem elektronik oleh penyelenggara negara, orang, badan usaha, dan masyarakat yang dapat dilakukan untuk pelayanan publik maupun nonpublik.

Dengan izin tersebut, perusahaan dapat mengoperasikan layanan elektroniknya di Indonesia.

Adapun PMSE adalah izin perdagangan yang transaksinya lewat serangkaian perangkat dan prosedur elektronik (e-commerce).

Dengan mengantongi izin PMSE, perusahaan bisa melakukan perdagangan melalui e-commerce.

"Itu (TikTok Shop) bukan dilarang, sekarang TikTok Shop sebenarnya belum dapat izin PMSE dari Kemendag. TikTok itu izinnya PSE dari Kominfo, kalau TikTok Shop izin dari Kemendag, adalah sebagai kantor perwakilan perusahan perdagangan asing," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim di Kantor Kementerian Perdagangan, Jumat, (22/9/2023), dikutip dari Kompas.com.

"Itu (izin sebagai kantor perwakilan) sebenarnya yang mengeluarkan adalah Kementerian Investasi atas nama Menteri Perdagangan."

"Jadi bukan dilarang (kehadirannya), tapi diatur kembali, nanti tentu ada pemisahan. Nah pemisahan entitas perlu ada dari sisi Kominfo, jadi ada PSE itu pintu masuk, kan."

Baca juga: Terbaru! 7 Lirik Lagu Viral di TikTok yang Sering Masuk FYP September 2023, Ada Lagu Karna Su Sayang

Tanggapan TikTok

TikTok Shop resmi dilarang untuk digunakan sebagai transaksi jual beli.
TikTok Shop resmi dilarang untuk digunakan sebagai transaksi jual beli. (Pinterest)
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved