Berita Bontang Terkini
Basri Rase Pilih Hamdan Zoelva jadi Kuasa Hukum dalam Gugatan Tapal Batas Bontang-Kutim
Gugatan tapal batas Bontang-Kutai Timur mulai disidangkan di Mahkamah Agung (MA). Kementerian Dalam Negeri dihadirkan.
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Gugatan tapal batas Bontang-Kutai Timur mulai disidangkan di Mahkamah Agung (MA). Kementerian Dalam Negeri dihadirkan untuk memberikan jawaban.
Seperti diketahui, Pemerintah Kota Bontang mendaftarkan gugatan soal tapal batas ini pada bulan Juli lalu. Wali Kota Basri Rase menunjuk Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukum.
Materi tuntutannya, yaitu merevisi Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 tentang Tapal Batas Bontang - Kutai Timur, khususnya wilayah Kampung Sidrap.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bontang Syaifullah yang mengetahui proses tersebut.
Dia mengatakan, MA telah meminta keterangan tertulis kepada Kemendagri soal gugatan yang dilayangkan.
Baca juga: Pertahankan Kampung Sidrap, Pemkab Kutim Siapkan Dokumen Pendukung
"Kemarin sudah mulai sidangnya. Kemendagri dipanggil untuk memberi jawaban MA," kata Syaifullah saat dihubungi TribunKaltim.co via telepon, Rabu (27/9/2023).
Menurutnya, dalam proses yang berjalan membutuhkan waktu kurang lebih 2 bulan, sampai kemudian MA mengeluarkan putusan.
November, selambat-lambat awal Desember seharusnya sudah ada hasil.
"Kita berharap hasil baik untuk kita (Bontang)," tuturnya.
Syaifullah melanjutkan, apabila materi gugatan ke MA ditolak.

Pemerintah akan melayangkan gugatan baru ke Makhamah Konstitusi (MK) untuk menggugat Undang-undang Nomor 47 tahun 1999.
Yakni tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang.
"Kita tetap siap kan opsi keduanya. Artinya perjuangan Pemkot untuk memasukkan Kampung Sidrap ke wilayah administrasi sesuai usulan warga," pungkasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.