Berita DPRD Kutim
DPRD Kutim Dorong Pemkab Kutai Timur Bangun Infrastruktur di Kampung Sidrap
DPRD Kutim mendorong Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) agar melakukan pembangunan infrastruktur.
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Di tengah-tengah polemik Kampung Sidrap yang masih terus berlanjut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur (DPRD Kutim), Joni berikan tanggapan.
Dia terus mendorong Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) agar melakukan pembangunan infrastruktur.
Polemik Kampung Sidrap yang akan diminta oleh Kota Bontang masih belum berakhir.
Di tengah-tengah polemik tersebut, Joni menyampaikan Pemkaba Kutim bisa melakukan pembangunan infrastruktur.
Baca juga: DPRD Kutim Saksikan Penyerapan APBD Kutai Timur Sudah Mulai Berjalan
Sebab, wilayah Kampung Sidrap secara geografis masih milik Kutai Timur sehingga Pemkab Kutim lebih berhak untuk melakukan pembangunan.
Misalnya bisa dilakukan pembangunan infrastruktur di sekolah atau peningkatan pelayanan kesehatan.
"Itu Pemkab Kutim berhak melakukannya karena masih wilayah Kutim kan," ucap Joni kepada TribunKaltim.co pada Selasa (18/7/2023).
Ia menilai saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang masih belum bisa membangun infrastruktur di wilayah tersebut.
Sebab Kampung Sidrap masih dalam wilayah Kutim sesuai Permendagri nomor 25 taahun 2005 tentang Penentuan Batas Wilayah Kota Bontang dengan Kabupaten Kutai Timur dan Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur.
Baca juga: Ardiansyah Sulaiman Perintahkan Kabag Hukum Kumpulkan Bukti, Sidrap Masuk Kutim
Di sisi lain, ia menilai pembangunan infratsruktur di Kampung Sidrap perlu kehati-hatian/
Karena ada beberapa wilayahnya masih termasuk hutan lindung di Taman Nasional Kutai (TNK).
"Kalaupun bangun infrastruktur harus hati-hati karena ada yang masuk wilayah TNK juga," tuturnya.

Selama Kampung Sidrap masih milik Kutai Timur, Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menilai pembangunan infrastruktur yang dilakukan oleh Pemkab Kutim sah-sah saja.
"Kita (Pemkab Kutim) sah-sah saja membangun disana karena kan Kampung Sidrap masih milik Kutim," imbuhnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.