Pilpres 2024

MK Tak Punya Wewenang Ubah Batas Usia Capres Cawapres, Mahfud MD: DPR dan Pemerintah yang Tentukan

Mahkamah Konstitusi (MK) tak punya wewenang ubah batas usia Capres Cawapres, Mahfud MD: DPR dan Pemerintah yang tentukan.

Tribunnews.com/Gita Irawan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Rabu (2/8/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) tak punya wewenang ubah batas usia Capres Cawapres, Mahfud MD: DPR dan Pemerintah yang tentukan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) tak punya wewenang ubah batas usia Capres Cawapres, Mahfud MD: DPR dan Pemerintah yang tentukan.

Jelang Pilpres 2024, batas usia capres dan cawapres sedang menjadi bahasan dunia politik Tanah Air.

Bahkan sudah sampai pada pengajuan uji materil di Mahkamah Konstitusi.

Namun ternyata kewanangan ubah batas usia Capres dan Cawapres itu bukan terletak di MK.

Baca juga: Hasil Survei Capres Cawapres 2024 Terbaru: Elektabilitas Anies Baswedan Melonjak Berkat Cak Imin

Baca juga: Capres PDIP Ganjar Pranowo Akui Punya Chemistry dengan Mahfud MD, Bagaimana dengan Sandiaga Uno?

Baca juga: Respon Ganjar soal Mahfud MD Jadi Calon Kuat Cawapresnya, Elite PDIP Sebut akan Ada Kejutan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merespons soal batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Mahfud MD menilai kebijakan ini masih termasuk kebijakan hukum terbuka.

Sehingga, yang menentukan adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah.

Sementara Mahkamah Konstitusi (MK) bertugas membatalkan bila memang kebijakan itu dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

"Masalah batas usia calon presiden dan wakil presiden baik miinimal 35 tahun atau maksimal 70 tahun, menurut saya itu kebijakan hukum terbuka atau open legal policy, yang menentukan itu adalah positif legislator, DPR dan pemerintah."

"Kalau Mahkamah Konstitusi (MK) itu kerjanya negatif legislator artinya hanya membatalkan kalau sesuatu bertentangan dengan UUD 1945," kata Mahfud dikutip dari Kompas Tv.

Dijelaskan Mahfud, MK tidak boleh membatalkan sesuatu yang tidak dilarang oleh konstitusi.

Menkopolhukam Mahfud MD saat jumpa pers terkait pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (9/6/2023).
Menkopolhukam Mahfud MD saat jumpa pers terkait pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (9/6/2023). (YouTube Kemenko Polhukam)

"Kalau (soal suatu kebijakan) ada orang tidak suka dan sebagainya atau (mengatakan) itu tidak pantas, tapi tidak dilarang oleh konstitusi, maka MK tidak boleh membatalkan sesuatu yang tidak dilarang oleh konstitusi," jelas Mahfud.

Termasuk soal syarat minimal batas usia Capres dan Cawapres.

"Kalau (batas usia Capres dan Cawapres itu dipersoalkan minimal harus 35 tahun dan maksimal 70 tahun itu, yang boleh menentukan harus DPR itu teori hukumnya, bukan MK.

"Jadi dia (DPR) yang membuat, MK yang membatalkan kalau (kebijakan itu dianggap) salah dan kita tidak boleh mengintervensi Mahkamah Konstitusi," tegas Mahfud.

Sebagaimana diketahui, saat ini batas usia capres dan cawapres sedang menjadi bahasan dunia politik Tanah Air.

Baca juga: PDIP Minati Mahfud MD Jadi Cawapres Ganjar Pranowo, PPP Ikhlas Sandiaga Uno tak Dipilih

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) pun turut mempertanyakan langkah pemerintah dan DPR yang tidak mempermasalahkan untuk diturunkannya usia capres dan cawapres, dari sebelumnya 40 tahun menjadi 35 tahun.

Padahal menelisik ke belakang, pascapenyelenggaraan Pemilu 2019, baik pemerintah maupun DPR menolak untuk merevisi Undang-Undang (UU) Pemilu.

“Dulu ketika usai Pemilu 2019, banyak pihak yang ingin agar UU pemilu ini direvisi bahkan beberapa hari pascapennyelenggaraan Pemilu 2019 saat kita merasakan Pemilu 2019 cukup kompleks, bukan hanya penyelenggaraan tapi peserta pemilih, ada dorongan kita perlu revisi."

"Bahkan (dalam pertemuan itu) sudah sampai dibahas di DPR, Komisi II, menyusun revisi UU Pemilu, tapi kemudian di awal 2021 pemerintah dan DPR menyatakan bahwa revisi ini tidak usah dilanjutkan,” ungkap Direktur Eksekutif Perludem Khoirunissa Nur Agustyati, Selasa (26/9/2023).

Dengan tidak adanya revisi, maka jika hendak melakukan perubahan UU Pemilu, langkah yang dapat diambil adalah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Termasuk uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Perempuan yang akrab disapa Ninis ini menegaskan, langkah perubahan melalui Perppu tentu tidak menjadi hal yang penting karena perubahan usia minimal ini bukan hal yang genting dilakukan sekarang.

Sebagai informasi, ada beberapa pihak yang menggugat atas persyaratan usia capres cawapres ini ke MK.

Baca juga: Puan Maharani Sebut PDIP Coret Ridwan Kamil dan AHY, Cawapres Ganjar Mengerucut, Mahfud MD Menguat

Dalam Perkara 55/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Waub Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Sidoarjo Muhammad Albarraa.

Dalam Perkara 51/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Ketua Umum Partai Garuda (Ketum) Ahmad Ridha Sabana, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika.

Kemudian dalam Perkara 29/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Ketiga perkara ini menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi :

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Tegaskan MK Tak Punya Wewenang Ubah Batas Usia Capres Cawapres

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved