Pilpres 2024

Mahfud MD Soal Batas Usia Capres Cawapres: MK Tidak Boleh Membatalkan yang tak Dilarang Konstitusi

Mahfud MD menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengubah aturan terkait batas usia capres-cawapres.

Editor: Heriani AM
Dok. Kemenko Polhukam
Menko Polhukam Mahfud MD - Mahfud MD menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengubah aturan terkait batas usia capres-cawapres. 

TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengubah aturan terkait batas usia capres-cawapres.

Menurut Mahfud MD, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang sedang diuji materi di MK hanya boleh diubah oleh DPR dan pemerintah selaku positive legislator.

  Mahfud MD mengaku heran karena Mahkamah Konstitusi (MK) belum juga membacakan putusan uji materi terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden

"Menurut saya sederhana sih, kok terlalu lama memutus itu," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/9/2023), dilansir dari Kompas.com

Baca juga: Hasil Survei Capres Cawapres 2024 Terbaru: Elektabilitas Anies Baswedan Melonjak Berkat Cak Imin

Baca juga: Fahri Hamzah Ingatkan Rival Politik Prabowo Harus Pikir Ulang Tantang Capres Koalisi Indonesia Maju

Baca juga: Terjawab Capres 2024 Siapa Saja? Ini 3 Nama yang Menguat dan Hasil Survei Capres 2024 Terbaru

Mantan Ketua MK ini berpandangan, MK tidak punya hak untuk mengutak-atik syarat usia minimum dan maksimum calon presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Umum.

Sebab, menurut Mahfud, ketentuan soal syarat usia capres dan cawapres merupakan sebuah kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang menjadi kewenangan DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang atau positive legislator.

Mahfud pun menyampaikan, MK bekerja sebagai negative legislator yang hanya membatalkan sebuah undang-undang apabila bertentangan dengan konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945.

"Kalau hanya orang tidak suka dan sebagainya, 'Oh itu tidak pantas', tapi tidak dilarang oleh konstitusi, MK tidak boleh membatalkan sesuatu yang tidak dilarang oleh konstitusi," ujar dia.

Kendati demikian, Mahfud menegaskan bahwa pemerintah tidak melakukan intervensi terhadap MK dalam memproses uji materi tersebut.

Menkopolhukam Mahfud MD saat jumpa pers terkait pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (9/6/2023).
Menkopolhukam Mahfud MD saat jumpa pers terkait pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (9/6/2023). (YouTube Kemenko Polhukam)

Pakar hukum tata negara ini yakin, para hakim konstitusi juga paham mengenai kewenangan MK dalam menangani uji materi syarat usia capres dan cawapres.

"Biar dia melihat sendiri apakah benar ini open legal policy atau tidak. Kalau ini bukan open legal policy ada masalah yang harus segera diselesaikan, apa alasannya? Itu harus jelas nanti di dalam putusannya," ujar Mahfud.

Ada sejumlah uji materi yang tengah diproses MK terkait syarat batas usia untuk maju sebagai capres dan cawapres.

Para penggugat itu antara lain meminta agar batas usia minimum capres dan cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.

Ada pula yang ingin batas usia capres-cawapres dibatasi maksimal 70 tahun.

Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) hanya mengatur bahwa batas usia minimum untuk menjadi capres dan cawapres asalah 40 tahun, tanpa batas usia maksimum.

Baca juga: Puan Maharani Sebut PDIP Coret Ridwan Kamil dan AHY, Cawapres Ganjar Mengerucut, Mahfud MD Menguat

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved