Berita Nasional Terkini

Beda Fatwa NU dan MUI soal Hukum Penggunaan Karmin, Inilah Produk yang Biasa Menggunakannya

Beda fatwa NU dan MUI soal hukum penggunaan karmin, inilah produk yang biasa menggunakannya.

Editor: Diah Anggraeni
Freepik
Beda fatwa NU dan MUI soal hukum penggunaan karmin, inilah produk yang biasa menggunakannya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Beda fatwa NU dan MUI soal hukum penggunaan karmin, inilah produk yang biasa menggunakannya.

Pewarna makanan dan minuman dari serangga atau karmin menjadi topik perbincangan hangat belakangan ini.

Karmin merupakan pewarna makanan-minuman atau lainnya yang dibuat dari bangkai serangga, yakni serangga Chochineal.

Karmin berasal dari serangga Cochineal yang dihancurkan.

Cochineal adalah serangga yang darahnya tidak mengalir dan memiliki banyak persamaan dengan belalang.

Baca juga: Kasus Rempang, MUI Terbitkan 15 Rekomendasi: Pembangunan Seharusnya Membahagiakan Rakyat Setempat

Baca juga: Akhirnya Bawaslu dan MUI Buka Suara Soal Kontroversi Ganjar Pranowo dalam Tayangan Adzan RCTI

Baca juga: Kabar Oklin Fia Diangkat Jadi Duta MUI Tuai Perdebatan Publik, MUI Beri Klarifikasi

Karmin biasa digunakan oleh pelaku industri makanan dan minuman untuk membubuhkan warna pada produk olahannya.

Karmin biasanya dapat ditemukan dalam produk pangan komersial seperti yoghurt, susu, permen, jelly, es krim dan pangan lainnya yang berwarna merah hingga merah muda.

Karmin juga digunakan untuk produk perawatan tubuh seperti sampo dan lotion.

Hukum penggunaan karmin oleh pelaku industri ini lantas menjadi perdebatan banyak pihak.

Baca juga: Usulan BNPT untuk Kontrol Rumah Ibadah Tuai Kritik, MUI: Langkah Mundur dan Tidak Sesuai Pancasila

Dinyatakan Haram, Hasil dari Bahtsul Masail PWNU

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mengharamkan penggunaan karmin sebagai bahan makanan atau minuman.

Ini merupakan hasil pembahasan Bahtsul Masail terbaru yang digelar PWNU Jatim belum lama ini.

Ketua Lembaga Bahtsul Masail NU Jawa Timur KH Asyhar Shofwan mengungkapkan bangkai serangga atau hasyarat tidak boleh dikonsumsi karena najis dan menjijikkan. Dasarnya adalah pendapat madzhab termasuk Imam Syafi'i.

"Bangkai serangga atau hasyarat tidak boleh konsumsi karena najis dan menjijikkan kecuali menurut sebagian pendapat dalam madzhab Maliki," kata Kiai Asyhar dalam penjelasannya, Rabu (27/9/2023).

Adapun penggunaan karmin untuk keperluan selain konsumsi semisal untuk lipstik menurut Jumhur Syafi’iyyah tidak diperbolehkan karna dihukumi najis.

Sedangkan menurut Imam Qoffal, Imam Malik dan Imam Abi Hanifah dihukumi suci sehingga diperbolehkan karena serangga tidak mempunyai darah yang menyebabkan bangkainya bisa membusuk.

Atas hasil itu, Kiai Asyhar menyarankan agar pewarna makanan bisa diolah dari tumbuh-tumbuhan. Apalagi, sejumlah pakar yang diundang dalam Bahtsul Masail beberapa waktu lalu itu juga menyebut pewarna dari tumbuhan sangatlah bisa.

"Harapan kita dari para produsen makanan olahan supaya jangan menggunakan bahan pewarna yang diperselisihkan oleh para ulama. Kalau dari bahan nabati atau tumbuhan kan semuanya sepakat tidak ada yang mengharamkan," tandasnya.

Baca juga: Oklin Fia Disebut Bakal Jadi Duta MUI hingga Jadi Inspirasi Anak Muda Buat Konten karena Hal Ini

Fatwa MUI

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh menyatakan bahwa pewarna makanan dari serangga Chochineal halal digunakan. Penetapan status halal ini disebut Niam telah melalui kajian panjang.

Niam menyebut MUI telah melakukan kajian tentang pewarna makanan dari serangga Cochineal sejak 2011.

Kajian ini menghadirkan sejumlah ahli, salah satunya dari Institut Pertanian Bogor (IPB).

“Karena pada hakikatnya dia halal dan tidak membahayakan. Berdasarkan informasi ahli yang memang secara khusus melakukan penelitian mengenai serangga menjelaskan sifat-sifat Cochineal dan mendekati Al-Jarot,” kata Niam, Kamis (28/9/2023).

MUI memutuskan bahwa serangga Cochineal halal untuk digunakan sebagai bahan pewarna makanan, obat-obatan, kosmetik, dan lain-lain.

Ia menyebut serangga Cochineal boleh digunakan selama ada proses pemeriksaan.

Ada apa? Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, dihebohkan insiden penembakan hari ini, Selasa (2/5/2023).
MUI telah melakukan kajian tentang pewarna makanan dari serangga Cochineal sejak 2011. (IST)

Sementara itu, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Abdul Muiz Ali menyebut penetapan fatwa MUI telah melalui kajian mendalam dari aspek sains maupun fikih.

Abdul Muiz juga menyebut penetapan status halal/haram produk sesuai wewenang MUI yang tertuang dalam Undan-Undang No. 33 tahun 2014 dan turunannya.

"Fatwa MUI tersebut dikeluarkan secara independen dan sesuai dengan pedoman penetapan fatwa MUI termasuk di antaranya didahului dengan kajian-kajian yang melibatkan para pakar di bidangnya," kata Abdul Muiz.

“Secara jama’i (kolektif) fatwa disepakati hasil sebagaimana termaktub dalam fatwa MUI," lanjtunya.

Abdul Muiz menambahkan, penetapan fatwa ini termasuk salah satu perkara yang masuk dalam ijtihad. Sehingga, perbedaan pendapat sangat mungkin terjadi.

Oleh karena itu, menurutnya, perbedaan hasil fatwa MUI dengan LBM-PWNU Jawa Timur harus dilihat sebagai perbedaan hasil ijtihad mengenai hukum serangga Cochineal.

"Masing-masing ada argumen dan hujjah yang mendasari sehingga tidak perlu dipersoalkan berlebihan, dan hasil ijtihad tidak membatalkan satu sama lain," kata Abdul Muiz.

(Kompas TV/TribunJatim.com)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved