Berita Penajam Terkini

Bonus Atlet PPU Peraih Medali Porprov Kaltim 2022, Baru Bisa Dicairkan Setelah DPA Terbit

Penyaluran bonus atlet Penajam Paser Utara (PPU), peraih medali pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalimantan Timur (Kaltim) 2022, belum dilakukan

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Plt Kepala BKAD Penajam Paser Utara, Muhajir 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Penyaluran bonus atlet Penajam Paser Utara (PPU), peraih medali pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalimantan Timur (Kaltim) 2022, belum dilakukan hingga saat ini.

Alasannya, karena anggaran untuk bonus tersebut baru dialokasikan pada APBD Perubahan 2023 ini, sementara APBD Perubahan belum selesai, atau masih dalam evaluasi provinsi.

Demikian disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU Muhajir kepada TribunKaltim.Co, Kamis (28/9/2023).

Baca juga: Jadwal Penyaluran Bonus Atlet Asal Penajam Paser Utara Peraih Medali Porprov Kaltim 2022

Muhajir mengatakan bahwa, saat ini telah teralokasi anggaran sebesar Rp4,7 miliar untuk para atlet peraih emas, perak dan perunggu.

Penyaluran akan dilakukan melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU, setelah Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) terbit.

"Kalau bonus atlet alokasinya itu sudah tersedia di dinas pendidikan cuma memang saat ini masih menunggu DPA terbit," ungkapnya.

Muhajir juga menjelaskan bahwa, sebelum DPA terbit, ada evaluasi dari provinsi, kemudian penyempurnaan dari APBD Perubahan yang telah disahkan.

Baca juga: Bonus Atlet Balikpapan Peraih Medali di Porprov Kaltim Akan Cair Usai APBD Perubahan 2023 Disahkan

Setelah itu barulah DPA terbit dan dinas terkait sudah bisa melakukan pengajuan kepada BKAD untuk segera dibayarkan.

"Tahapannya masih panjang," sambungnya.

Meski demikian, ditargetkan proses penyaluran sudah bisa dilakukan pada Minggu kedua Oktober 2023 ini.

"Tinggal dinas pendidikan yang melakukan tahapannya, mulai penetapan hingga pengajuan kepada kami, setelah itu ada pengajuan SPM ke kami, kami bayarkan," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved