Berita Penajam Terkini

Proses Penyidikan Dugaan Korupsi di Pelabuhan Buluminung Penajam Paser Utara Terus Berlanjut

Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur masih memeriksa sejumlah saksi dugaan korupsi retribusi pelabuhan Buluminung.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Suasana pelabuhan Buluminung Kabupaten Penajam Paser Utara. Penyidikan dugaan korupsi retribusi Pelabuhan Buluminung terus berlanjut. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur masih memeriksa sejumlah saksi, dugaan korupsi retribusi Pelabuhan Buluminung.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) PPU Agus Chandra mengatakan, hingga saat ini hasil pemeriksaan yang telah dilakukan kepada beberapa saksi, belum dapat menunjukkan calon tersangkanya.

Pihak Kejari PPU masih fokus untuk memperjelas perbuatan pidana, atas dugaan korupsi tersebut.

Baca juga: Kabar Terbaru Penyidikan Kasus Korupsi Retribusi Pelabuhan Buluminung PPU, 15 Orang Saksi Diperiksa

“Kita belum kalau calon tersangka, masih memperjelas perbuatan pidananya seperti apa,” ungkapnya pada Jumat (29/9/2023).

Selain itu, kerugian daerah yang sebelumnya diperkirakan mencapai Rp 3 miliar, berpotensi mengalami pengurangan.

Hal itu karena, jumlah retribusi yang masuk sejak pelabuhan berada di bawah pengelolaan Perumda Benuo Taka dan Dinas Perhubungan, akan dipisahkan.

Kejari akan fokus pada jumlah retribusi, yang dihasilkan pelabuhan di luar pengelolaan Perumda.

"Kita juga membangun komunikasi dengan BPK, untuk menentukan kerugian daerah, dengan pelanggaran yang mana ini yang menjadi tindak pidana korupsi," sambungnya.

Baca juga: Kajari PPU Sebut Kerugian Negara Kasus Pelabuhan Buluminung Diprediksi Capai Rp3 Miliar

Sebelumnya, tim penyidik Kejari PPU menemukan pengurangan jumlah retribusi yang dihasilkan dari aktivitas pelabuhan Buluminung PPU, sejak 2019 hingga 2022.

Padahal, aktivitas di pelabuhan yang juga disiapkan untuk menjadi pelabuhan bongkar muat logistik IKN itu, tetap berjalan normal seperti biasanya.

Jumlah barang yang dibongkar muat juga tidak sesuai dengan yang dilaporkan, oleh pengelola.

Pada pemeriksaan sebelumnya, Kejari PPU telah memeriksa setidaknya 15 orang saksi. Terdiri dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab PPU, pegawai swasta, dan pegawai Kementerian Perhubungan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved