Berita Nasional Terkini

TikTok Shop Jadi Polemik, Luhut Pandjaitan Sudah Temui Bos Besar ByteDance, Cek Respon CEO TikTok

TikTok Shop jadi polemik, Luhut Binsar Pandjaitan sudah temui bos besar ByteDance, cek respon CEO TikTok

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Selasa (20/12/2022). TikTok Shop jadi polemik, Luhut Binsar Pandjaitan sudah temui bos besar ByteDance, cek respon CEO TikTok 

TRIBUNKALTIM.CO - Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan buka suara soal polemik TikTok Shop.

Diketahui, Pemerintah resmi melarang TikTok Shop sebagai platform jual beli, namun sebagai media sosial tetap diperbolehkan.

Artinya, publik tetap bisa menikmati konten unik-unik di TikTok, namun bagi pelaku usaha kelas UMKM yang tak punya toko tapi ingin eksis di TikTok Shop sudah tak bisa.

Kata Luhut, pemerintah hanya meminta kepada penyedia aplikasi itu untuk memisahkan keperluan berdagang atau TikTok Shop dengan hanya sebatas keperluan bersosial media.

"Kita (pemerintah) tidak pernah melarang TikTok loh," kata Luhut kepada awak media usai acara HUT ke-76 dirinya di Sopo Del Tower, Kuningan, Jakarta, Kamis (28/9/2023).

Baca juga: Prabowo Akui Tak Akur dengan Luhut, Seperti Tom And Jerry, Bos Gerindra Panggil Menko Marves Gajah

"Jadi yang kita larang adalah jangan dicampuradukkan perdagangan dengan sosial media," imbuhnya.

Bahkan kata Luhut, dirinya sudah bertemu dengan pemilik perusahaan medsos besar milik ByteDance tersebut.

Luhut menyatakan, apa yang kekinian menjadi polemik di Indonesia tidak akan mempengaruhi investasi TikTok.

Dari hasil pertemuan itu, Luhut menyebut secara garis besar, CEO TikTok menerima dengan apa yang menjadi kebijakan pemerintah Indonesia.

"Saya kira enggak ada masalah.

Kemarin TikTok ketemu CEO -nya sama saya, jadi mereka juga menerima," tukas Luhut.

Larangan Pemerintah

Sebelumnya, Pemerintah lewat Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi melarang e-commerce TikTok Shop dijadikan sarana transaksi jual beli di Indonesia.

Keputusan pemerintah ini, tertuang dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang diperoleh dari revisi Permendag 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) mengatakan, dalam beleid social e-commerce seperti TikTok Shop, dilarang menjadi sarana berdagang, kecuali promosi.

Pemerintah juga akan menyurati TikTok untuk meminta platform TikTok Shop ditutup, dan memberikan tenggat waktu seminggu.

Kebijakan itu disambut positif oleh platform komunitas reseller dari dusdusan.com.

Keputusan tersebut menunjukkan pemerintah masih berpihak kepada pelaku UMKM yang tak aktif di medsos.

“Kami dari pelaku usaha sangat senang dan apresiasi dengan keputusan ini, tindakan presiden melindungi UMKM dan industri peyokong UMKM.

Hanya kemarin itu banyak dibahas dari kalangan pengusaha dan UMKM masih agak pesimis,” kata CEO dusdusan.com, Ellies Kiswoto, Kamis (28/9/2023).

Ellies mengungkapkan, dibilang pesimis karena kemungkinan TikTok Shop mencari celah agar bisa beroperasi kembali. Karena itu, dikhawatirkan tetap terjadi monopoli pasar.

“Kalau mereka TikTok Shop itu dan TikTok bisa bekerja sebagai sosial media dan menjadi platform e-commerce dengan platform berbeda kan, sama saja sebenarnya, hanya urusan satu tombol,” imbuhnya.

Baca juga: Bawa Rp 10 Triliun, 20 Investor Sekaligus Groundbreaking di IKN Nusantara November Ini, Apa Saja?

“Jadi satu tombol pas mereka check out anggapannya sudah masuk ke PT sebelah, toko sebelah, tetapi tidak menghilangkan unsur untuk monopoli yang harusnya diawasi KPPU,” sambungnya.

Menurut dia, para pelaku UMKM juga khawatir kebijakan pemerintah ini masuk angin, artinya bisa terulang kembali.

Ellies lalu mengajak publik dan para pelaku UMKM untuk ikut mengawal, dan intinya market Indonesia ini bukan hanya untuk segelintir orang.

Meski demikian, Ellies memastikan para pelaku usaha lokal sebetulnya tidak anti terhadap TikTok Shop.

Mereka pun siap bersaing, dengan catatan berlangsung adil seperti persaingan dengan platform e-commerce lainnya.

“Fair (adil) dalam arti kata kita punya regulasi yang jelas, yang maksudnya ketika semua mau beroperasi di ranah satu negara di Indonesia dia harus berkontribusi, berkewajiban sama yang lain, contohnya membayar pajak,” ucapnya.

Selama ini permasalahannya adalah TikTok Shop tidak dipungut pajak seperti UMKM.

Oleh karena itu, wajar ketika harga barang di TikTok Shop lebih murah dan dampaknya, pasar UMKM tergerus karena konsumen mencari harga yang lebih murah.

Status TikTok yang tidak membuka perusahaan di Indonesia juga perlu menjadi perhatian pemerintah.

Atas dasar itulah, TikTok tidak memiliki status hukum di Indonesia, sedangkan mereka sudah melakukan transaksi mencapai ratusan triliun selama bertahun-tahun.

Adanya regulasi pelarangan TikTok Shop ini pun tidak begitu saja mengembalikan perputaran ekonomi UMKM. Butuh waktu agar semuanya kembali normal.

“Bisnis ini seperti dari hulu ke hilir, UMKM itu hilir. Jika hilir terganggu, pasti hulu terganggu,” ucapnya.

Dia berujar, bagian hulu yang dimaksud adalah pelaku industri-industri penyokong UMKM.

Kata dia, semua pihak harus waspada, karena yang dipertahankan bukan hanya UMKM tetapi industri-industri besar di Indonesia yang menjadi mata pencaharian rakyat Indonesia.

“Menurut saya ketika hilir diobati, pasti hulu akan pelan-pelan membaik,” pungkas Ellies.

Baca juga: Menkop UKM Pastikan Seller Tak Rugi Meski TikTok Shop Dilarang Pemerintah, Keadilan Buat Pedagang

Cak Imin Ikut Komentar

Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengkritisi sikap pemerintah melarang Tiktok Shop berjualan.

Dia melihat pemerintah bertindak gegabah, dan terkesan otoriter.

Sebelumnya, pemerintah tiba-tiba melarang aktivitas berjualan di TikTok sebagai respons atas sepinya omzet pedagang tekstil Tanah Abang.

"Menurut saya, emergensi ya, darurat.

Karena menghentikan bisnis tiba-tiba dengan regulasi ini, menurut saya, gegabah ya," ujar Cak Imin usai bertemu dengan para pelaku penjualan online di kediamannnya di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023).

Berdasarkan data yang dimiliki bacawapres dari Koalisi Perubahan ini ada sebanyak 13 juta pelaku usaha yang menjajakan barang dagangannya secara online di seluruh Indonesia.

Dia meminta pemerintah untuk melihat lagi bagaimana kondisi para pelaku usaha.

"Mereka semua sangat terkejut tiba-tiba ada larangan, terutama larangan online seller di TikTok yang dikeluarkan oleh menteri perdagangan," jelas dia.

"Kita semua taatlah apa pun keputusan pemerintah, tapi hendaknya proses pengambilan keputusan itu benar-benar menghayati, mengerti betul fakta 13 juta yang terlibat di dalam proses bisnis ini," tambahnya.

Ada dua hal yang harus dilakukan. Utamanya melibatkan mereka dalam pengambilan keputusan. Sehingga tak salah atau bahkan menghentikan gairah berbisnis tiba-tiba.

Cak Imin juga meminta Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengambil langkah jeda beberapa bulan.

Sebelum nantinya larangan itu resmi diberlakukan. Sebab, para pelaku usaha online tentu sudah banyak mengeluarkan modal.

Baca juga: Afiliator Asal Paser Akui Jualan di Tiktok Shop Lebih Cepat Laku dan Menjangkau Luas

"Kalau toh dilarang, beri teman-teman ini, online seller ini, kesempatan untuk transisi dong," jelasnya.

"Mereka sudah investasi tenaga kerja. Mereka sudah beli barang, mereka sudah menyiapkan studio, semua investasi yang tidak bisa kemudian tiba-tiba diangkut tutup," ujarnya lagi.

Keputusan pemerintah berpotensi merugikan 13 juta para pelaku pedagang online.

Sebagai wakil ketua DPR, sekali lagi, Cak Imin meminta menteri perdagangan memberi waktu masa transisi. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polemik Pemerintah Larang TikTok Shop, Luhut: CEO-nya Ketemu Saya, Menerima kok, Cak Imin: Gegabah!, 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved