Berita Nasional Terkini

Operasi Zebra 2025 Dimulai, Ini Daftar Pelanggaran dan Besaran Denda yang Perlu Diketahui Pengendara

Berikut daftar pelanggaran dan besaran denda yang perlu diketahui pengendara dalam Operasi Zebra 2025.

HO/Polresta Balikpapan
OPERASI ZEBRA - Satuan Lalu Lintas Polresta Balikpapan saat melaksanakan penertiban dan penindakan pelanggaran lalu lintas dalam rangka Operasi Zebra Mahakam 2025, Senin (17/11/2025). Berikut daftar pelanggaran dan besaran denda yang perlu diketahui pengendara dalam Operasi Zebra 2025. (HO/Polresta Balikpapan) 

TRIBUNKALTIM.CO - Menuju libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Korlantas Polri kembali menyiapkan Operasi Zebra 2025 yang akan digelar serentak di seluruh Indonesia pada 17-30 November 2025.

Operasi ini merupakan langkah preventif yang diambil kepolisian untuk menekan pelanggaran lalu lintas, mengurangi potensi kecelakaan dan memastikan kendaraan tetap tertib serta aman. Terutama menjelang akhir tahun, di mana mobilitas masyarakat meningkat setiap harinya.

Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin mengungkapkan bahwa Operasi Zebra 2025 mempunyai tiga sasaran utama, yakni persiapan Operasi Lilin Nataru, tindak lanjut hasil analisis keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) selama tiga bulan terakhir serta respons atas fenomena pelanggaran yang bermunculan di masyarakat, termasuk balap liar.

Korps Lalu Lintas Polri juga berencana untuk memperluas penggunaan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Perluasan ini dilakukan dengan menambah perangkat ETLE handheld di wilayah yang belum memiliki kamera statis.

Pelanggaran apa saja yang menjadi sasaran?

Operasi Zebra 2025 menyasar delapan jenis pelanggaran utama, yaitu;

  1. Tidak menggunakan sabuk keselamatan denda Rp250.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 289)
  2. Tidak memakai helm SNIdenda Rp250.000 atau kurungan 1 bulan (Pasal 291 Ayat 1)
  3. Melanggar rambu atau marka jalandenda Rp500.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 287 Ayat 1)
  4. Melanggar lampu APILL denda Rp500.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 287 Ayat 2)
  5. Menggunakan ponsel saat berkendaradenda Rp750.000 atau kurungan 3 bulan (Pasal 283)
  6. Kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalandenda Rp250.000 atau kurungan 1 bulan (Pasal 285 Ayat 1)
  7. Balap liardenda Rp250.000 atau kurungan 1 bulan (Pasal 285 Ayat 1)
  8. Pelanggaran tata cara pemuatan angkutan barangdenda Rp500.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 307).

Pendataan kendaraan yang ditertibkan

Selain menekan pelanggaran, Korlantas turut menekankan pentingnya pendataan melalui Sistem Informasi Satuan Operasi (SISLAOPS). 

Setiap kendaraan yang terjaring selama Operasi Zebra akan dicatat untuk membangun basis data nasional.

"Semua kendaraan yang terjaring penertiban akan didata agar memiliki basis data nasional. Data ini nantinya bisa diintegrasikan dengan Samsat saat perpanjangan kendaraan," ujar Aries, Kamis (13/11/2025).

"Kendaraan yang belum lengkap tidak bisa keluar sebelum dilengkapi. Walau hanya berupa teguran, tetap harus sesuai prosedur. Dan ini yang akan kami ekspos di media agar masyarakat tahu bahwa pendekatan kami edukatif, bukan represif," sambungnya.

Baca juga: Hari Pertama Operasi Zebra Mahakam di Balikpapan, 20 Pelanggar Kena Tilang

Dengan adanya Operasi Zebra 2025, kegiatan ini diharapkan mampu menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas sekaligus meningkatkan disiplin masyarakat menjelang masa liburan panjang. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Operasi Zebra 17-30 November 2025: Ini Daftar Pelanggaran dan Denda yang Perlu Diketahui Pengendara"

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved