Berita Nasional Terkini
Operasi Zebra 2025 Dimulai, Ini Daftar Pelanggaran dan Besaran Denda yang Perlu Diketahui Pengendara
Berikut daftar pelanggaran dan besaran denda yang perlu diketahui pengendara dalam Operasi Zebra 2025.
TRIBUNKALTIM.CO - Menuju libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Korlantas Polri kembali menyiapkan Operasi Zebra 2025 yang akan digelar serentak di seluruh Indonesia pada 17-30 November 2025.
Operasi ini merupakan langkah preventif yang diambil kepolisian untuk menekan pelanggaran lalu lintas, mengurangi potensi kecelakaan dan memastikan kendaraan tetap tertib serta aman. Terutama menjelang akhir tahun, di mana mobilitas masyarakat meningkat setiap harinya.
Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin mengungkapkan bahwa Operasi Zebra 2025 mempunyai tiga sasaran utama, yakni persiapan Operasi Lilin Nataru, tindak lanjut hasil analisis keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) selama tiga bulan terakhir serta respons atas fenomena pelanggaran yang bermunculan di masyarakat, termasuk balap liar.
Korps Lalu Lintas Polri juga berencana untuk memperluas penggunaan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Baca juga: Ganasnya Fatalitas Laka Lantas di Kutim, Polres Kerahkan 88 Personel dalam Operasi Zebra Mahakam
Pelanggaran apa saja yang menjadi sasaran?
Operasi Zebra 2025 menyasar delapan jenis pelanggaran utama, yaitu;
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan – denda Rp250.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 289)
- Tidak memakai helm SNI – denda Rp250.000 atau kurungan 1 bulan (Pasal 291 Ayat 1)
- Melanggar rambu atau marka jalan – denda Rp500.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 287 Ayat 1)
- Melanggar lampu APILL – denda Rp500.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 287 Ayat 2)
- Menggunakan ponsel saat berkendara – denda Rp750.000 atau kurungan 3 bulan (Pasal 283)
- Kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan – denda Rp250.000 atau kurungan 1 bulan (Pasal 285 Ayat 1)
- Balap liar – denda Rp250.000 atau kurungan 1 bulan (Pasal 285 Ayat 1)
- Pelanggaran tata cara pemuatan angkutan barang – denda Rp500.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 307).
Pendataan kendaraan yang ditertibkan
Selain menekan pelanggaran, Korlantas turut menekankan pentingnya pendataan melalui Sistem Informasi Satuan Operasi (SISLAOPS).
Setiap kendaraan yang terjaring selama Operasi Zebra akan dicatat untuk membangun basis data nasional.
"Semua kendaraan yang terjaring penertiban akan didata agar memiliki basis data nasional. Data ini nantinya bisa diintegrasikan dengan Samsat saat perpanjangan kendaraan," ujar Aries, Kamis (13/11/2025).
"Kendaraan yang belum lengkap tidak bisa keluar sebelum dilengkapi. Walau hanya berupa teguran, tetap harus sesuai prosedur. Dan ini yang akan kami ekspos di media agar masyarakat tahu bahwa pendekatan kami edukatif, bukan represif," sambungnya.
Baca juga: Hari Pertama Operasi Zebra Mahakam di Balikpapan, 20 Pelanggar Kena Tilang
Dengan adanya Operasi Zebra 2025, kegiatan ini diharapkan mampu menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas sekaligus meningkatkan disiplin masyarakat menjelang masa liburan panjang. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Operasi Zebra 17-30 November 2025: Ini Daftar Pelanggaran dan Denda yang Perlu Diketahui Pengendara"
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
| Respons Amien Rais dan Menantu saat Digugat 34 Kader Partai Ummat, 'Urusan Dunia yang Kecil' |
|
|---|
| Harga Emas Antam Tebaru 18 November 2025 Anjlok di Logam Mulia Balikpapan |
|
|---|
| Prabowo Janji Pakai Uang Rampasan Koruptor untuk Pendidikan, Kampung Nelayan hingga Utang Whoosh |
|
|---|
| RKUHAP Disahkan DPR Hari Ini, Ini 14 Poin Perubahan Besar dalam Hukum Acara Pidana |
|
|---|
| Hakim MK Arsul Sani Pamerkan Ijazah Asli dan Foto Wisuda, Enggan Laporkan Balik Penuduh Ijazah Palsu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251117_Puluhan-pengendara-di-Balikpapan-terjaring-Operasi-Zebra-Mahakam-2025.jpg)