Berita Kutim Terkini

227 Kendaraan di Kutai Timur Terkena Razia ODOL

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Timur menurunkan 8 personel, dalam kegiatan razia penegakkan hukum dan penindakan terkait ODOL

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Kegiatan razia ODOL bagi kendaraan bermuatan di simpang 4 Polsek Kaliorang, Kutai Timur.TRIBUNKALTIM.CO/HO/Dishub Kutim 

TRIBUNKALTIM.CO,SANGATTA - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Timur menurunkan 8 personel, dalam kegiatan razia penegakkan hukum dan penindakan terkait overload overdimensi (ODOL) bagi kendaraan angkutan barang.

Kegiatan yang digelar Dishub Provinsi Kaltim itu berlangsung di Kecamatan Kaliorang, Kabupaten Kutai Timur pada Jumat (29/9/2023) lalu.

Pada kegiatan tersebut, gabungan dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kaltim Kaltara, Satlantas Polres Kutim, Personel dari Polsek Kaliorang, Dinas PUPR Kaltim serta Dishub Kaltim secara keselurahan ada 40 orang personel.

"Kemarin kita berhasil merazia sebanyak 227 kendaraan berbagai jenis pelanggaran," ungkap Kepala Dishub Kutim Joko Suripto melalui Kepala Seksi Keselamatan, Awang Adi Juni Astara, Minggu (1/10/2023).

Baca juga: Puluhan Kendaraan Nakal di Berau Terjaring Operasi ODOL

Baca juga: Ratusan Angkutan Barang di Kutai Kartanegara Terjaring Razia, Kebanyakan ODOL

Lanjutnya, razia ODOL pada kendaraan yang bermuatan dilaksanakan di simpang 4 Polsek Kaliorang.

Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan oleh 227 kendaraan muatam itu ada berbagai macam, mulai dari melebihi kapasitas muatan, ukuran bak yang tidak sesuai termasuk surat tanda kendaraan dan buku uji kelayakan (Keur) yang sudah kadaluwarsa.

Saat razia dan ditemukan pelanggaran, pihaknya langsung menindak langsung di tempat dan dibantu oleh personel dari Satlantas Polres Kutai Timur.

Ia mengaku, kegiatan razia ODOL pada kendaraan yang bermuatan dilakukan secaraa rutin seyiap tahun dengan tujuan untuk menekan angka kecelakan akibat kelebihan muatan.

"Termasuk juga untuk meminimalisir kerusakan jalan yang diakibatkan oleh kendaraan angkutan barang yang masih banyak ditemukan overdimensi dan overload (ODOL)," imbuhnya.

Baca juga: Kerusakan Jalan Dondang Akibat ODOL dan Pergeseran Tanah Dasar, Kadis PUPR: Perusahaan Mau Perbaiki

Oleh sebab itu, ia mengimbau kepada seluruh pengendara khususnya kendaraan yang bermuatan agar mematuhi aturan dan mengutamakan keselamatan serta melengkapi surat-surat kendaraan.

"Pesan kami jangan memaksa muatan melebihi batas yang sudah ditentukan, karena bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain," tuturnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved