Berita Kutim Terkini

Disnakertrans Kutai Timur Terima 100 Aduan, 4 Masuk ke Pengadilan Hubungan Industrial

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2023 berjalan ini telah menerima sekitar 100 aduan masalah

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS
Kepala Disnakertrans Kutim, Sudirman Latif (batik coklat) saat mengikuti seremonial acara PT Pamapersada Nusantara, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2023 berjalan ini telah menerima sekitar 100 aduan masalah hubungan industrial.

Masalah hubungan industrial di Kabupaten Kutai Timur masih terus terjadi sebab, investasi oleh pihak swasta di Kutai Timur masih berjalan hingga tahun ini.

Tak hanya itu, tambang batu bara dan perkebunan kelapa sawit yang mendominasi investor di Kutai Timur sehingga tak jarang terjadi permasalahan hubungan industrial.

Baca juga: Disnakertrans Kutim Kini Miliki 5 Mediator untuk Mediasi Permasalahan Hubungan Industrial

"Pada tahun ini kami telah menerima aduan permasalahan oleh karyawan di perusahaan Kutai Timur sebanyak kurang lebih 100 aduan hubungan industrial," ungkap Kepala Disnakertrans Kutim, Sudirman Latif, Minggu (1/10/2023).

Lanjutnya, dari 100 permasalahan hubungan industrial yang masuk ke Disnakertrans Kutim kebanyakan persoalan yang normatif.

Misalnya, soal pemenuhan hak-hak karyawan, tunjangan pekerjaan, insiden-insiden kecil yang terjadi di dalam perusahaan.

Akan tetapi, Disnakertrans Kutim yang sebelumnya hanya memiliki 1 mediator kini telah meningkat jadi 5 mediator sehingga melalui pendekatan komunikasi permasalahan hubungan industrial dapat terselesaikan.

Peningkatan mediator oleh Disnakertrans Kutim juga dilengkapi dengan peningkatan sumber daya manusia (sdm) agar proses mediasi masalah hubungan industrial dapat terselesaikan dengan baik.

"Dari sekitar 100 permasalahan hubungan industrial yang masuk ke kami, hanya ada 4 yang berlanjut sampai ke Pengadilan Hubungan Industrial," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved