Berita Bontang Terkini
Sembunyi Disela Rumah Warga, Pengedar dan Pemakai Sabu di Bontang Diringkus Polisi
Satresnarkoba Polres Bontang membekuk pengedar dan pemakai sabu dalam satu operasi, yang dilakukan malam tadi, Minggu (1/10/2023)
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,BONTANG - Satresnarkoba Polres Bontang membekuk pengedar dan pemakai sabu dalam satu operasi, yang dilakukan malam tadi, Minggu (1/10/2023).
Kedua pelaku berinisal MH (28) dan MR (35).
MH diketahui merupakan warga Kelurahan Api-Api, kemudian MR adalah warga Berbas Pantai.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, kedua pelaku merupakan pemakai dan pengedar yang sudah lama jadi target operasi.
"Yang pertama kami tangkap ditangkap adalah MH, ia bersembunyi di sela rumah warga di Jalan Selat Bali, RT 7, Kelurahan Tanjung Laut," terang Yazid kepada Tribunkaltim.co, Minggu (1/10/2023).
Baca juga: Warga Tanjung Laut Indah Bontang Tertangkap Kantongi Sabu, Polisi Buru Bandarnya
Baca juga: Warga Tanjung Laut Indah Tertangkap Edarkan Sabu di Depan Satu Hotel di Bontang Barat
Pelaku bahkan sempat mencoba menghilangkan barang bukti, namun berhasil digagalkan.
"Dari dia kami dapatkan barang bukti 1 poket sabu kecil seberat 0,32 gram," ungkapnya.
Selain itu, polisi kemudian menemukan barang bukti lain berupa 1 buah pipet kaca, 1 sedotan runcing dan korek gas yang disembunyikan di dalam kantong jaket yang ia kenakan.
Tidak sampai disitu, polisi kemudian memburu dan menangkap pemasok barang haram tersebut tidak jauh dari lokasi penangkapan MH.
"Pelaku kedua berinisial MR. Dia yang memberikan sabu kepada MH," terangnya.
Pada pelaku MR polisi tidak menemukan sabu, namun pihaknya menyita sebuah handphone yang dicurigai digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli lainnya.
Baca juga: Simpan Sabu di Bungkusan Penyedap Rasa, Pemuda asal Tenggarong Sebarang Kukar Ini Dibekuk Polisi
Keduanya kini sudah berada di Mapolres Bontang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun" pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20231001-Dua-pelaku-sabu.jpg)