Berita Kukar Terkini
Simpan Sabu di Bungkusan Penyedap Rasa, Pemuda asal Tenggarong Sebarang Kukar Ini Dibekuk Polisi
Upaya MME (29) pemuda asal Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur untuk mengelabui polisi gagal total
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,TENGGARONG - Upaya MME (29) pemuda asal Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur untuk mengelabui polisi gagal total.
Kemasan bumbu penyedap rasa yang dibawanya justru menarik perhatian pihak kepolisian.
MME yang merupakan warga Desa Manunggal Jaya terciduk membuang kemasan bumbu penyedap saat didekati polisi.
Polisi yang curiga kemudian memungut dan memeriksa isinya. Hasilnya, ditemukan satu poket sabu siap pakai.
"Awalnya pada 21 September ada informasi masyarakat yang menyebut daerah tersebut sering dijadikan lokasi transaksi narkoba," ujar Iswanto, Rabu (27/8/2023).
Baca juga: Polsek Muara Wahau Amankan Salah Satu Bandar Sabu di Kutai Timur
Baca juga: Warga Maluhu Kukar Tertangkap Basah Sembunyikan 10 Poket Sabu di Kotak Rokok
Ia menjelaskan, polisi yang mendapat informasi langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
Saat melakukan pengintaian di TKP Jalan Poros RT 18, pihaknya curiga dengan gerak-gerik MME yang berdiri di pinggir jalan.
"Saat didekati petugas, dia terlihat membuang kemasan bumbu penyedap. Petugas yang curiga kemudian memeriksa dan menemukan 1 paket serbuk bening yang diduga sabu," katanya.
MME yang diinterogasi mengakui jika barang tersebut adalah sabu miliknya. Tersangka beserta barang bukti kemudian digelandang ke Mapolsek Tenggarong Seberang.
Polisi pun menyita barang bukti berupa 1 poket sabu yang di simpan di bungkus masako, 1 unit Hp OPPO warna biru, dan 1 unit motor Honda Scoppy warna biru putih nomor KT 5658 CC.
Baca juga: 12 Poket Diduga Sabu Gagal Edar, Ditemukan di Salah Satu Warung Makan di Kutai Timur
Atas pengakuannya, MME kini diamankan petugas ke Polsek Tenggarong Sebrang untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut.
Ia pun dijerat Pasal 112 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (*)
Syukuran dan Pawai Obor, 19 RT di Kelurahan Panji Tenggarong Kukar Semarakkan Momen HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Lanjong Art Festival 2025 Kembali Hadir di Kukar, Libatkan Seniman Internasional dari 5 Negara |
![]() |
---|
Solusi Pemkab Kukar Atasi Kekurangan Penyuluh Pertanian demi Produktivitas Agrobisnis |
![]() |
---|
Asuransi Pertanian di Kukar Tanggung Gagal Panen, Klaim Rp4,6 Juta per Hektare |
![]() |
---|
Bapenda Kukar Pastikan PBB 2025 Tidak Naik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.