Breaking News

Berita Kukar Terkini

Simpan Sabu di Bungkusan Penyedap Rasa, Pemuda asal Tenggarong Sebarang Kukar Ini Dibekuk Polisi

Upaya MME (29) pemuda asal Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur untuk mengelabui polisi gagal total

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Upaya MME (29) pemuda asal Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur untuk mengelabui polisi gagal total.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO,TENGGARONG - Upaya MME (29) pemuda asal Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur untuk mengelabui polisi gagal total.

Kemasan bumbu penyedap rasa yang dibawanya justru menarik perhatian pihak kepolisian.

MME yang merupakan warga Desa Manunggal Jaya terciduk membuang kemasan bumbu penyedap saat didekati polisi.

Polisi yang curiga kemudian memungut dan memeriksa isinya. Hasilnya, ditemukan satu poket sabu siap pakai.

"Awalnya pada 21 September ada informasi masyarakat yang menyebut daerah tersebut sering dijadikan lokasi transaksi narkoba," ujar Iswanto, Rabu (27/8/2023).

Baca juga: Polsek Muara Wahau Amankan Salah Satu Bandar Sabu di Kutai Timur

Baca juga: Warga Maluhu Kukar Tertangkap Basah Sembunyikan 10 Poket Sabu di Kotak Rokok

Ia menjelaskan, polisi yang mendapat informasi langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
Saat melakukan pengintaian di TKP Jalan Poros RT 18, pihaknya curiga dengan gerak-gerik MME yang berdiri di pinggir jalan.

"Saat didekati petugas, dia terlihat membuang kemasan bumbu penyedap. Petugas yang curiga kemudian memeriksa dan menemukan 1 paket serbuk bening yang diduga sabu," katanya.

MME yang diinterogasi mengakui jika barang tersebut adalah sabu miliknya. Tersangka beserta barang bukti kemudian digelandang ke Mapolsek Tenggarong Seberang.

Polisi pun menyita barang bukti berupa 1 poket sabu yang di simpan di bungkus masako, 1 unit Hp OPPO warna biru, dan 1 unit motor Honda Scoppy warna biru putih nomor KT 5658 CC.

Baca juga: 12 Poket Diduga Sabu Gagal Edar, Ditemukan di Salah Satu Warung Makan di Kutai Timur

Atas pengakuannya, MME kini diamankan petugas ke Polsek Tenggarong Sebrang untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut.

Ia pun dijerat Pasal 112 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved