Berita Bontang Terkini

Terjerat Kasus Pencabulan dan Aborsi, SR Pemuda Berbas Tengah Bontang Seret juga Rekannya ke Penjara

Selain kasus aborsi, Polres Bontang juga menyeret SR (23) dan rekannya berinisial SDS (22) dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Mathias Masan Ola
(THINKSTOCK)
ilustrasi aborsi 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Selain kasus aborsi, Polres Bontang juga menyeret SR (23) dan rekannya berinisial SDS (22) dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, pengungkapan kasus aborsi pada Jumat sore lalu, merupakan rentetan dari pidana pencabulan yang dilakukan tersangka SR.

Remaja yang merupakan warga Berebas Tengah ini, awalnya dilaporkan oleh orang tua korban, yang mengaku anaknya berusia 16 tahun mengalami kekerasan seksual oleh tersangka.

Baca juga: Fakta Kasus Aborsi di Bontang, Warga Kira Kubur Kucing Ternyata Jasad Janin

"Pelaku kami amankan di Jalan Jendral Soedirman pada Jumat (29/9/2023) sekitar pukul 10.30," terang Hari Supranoto, saat dikonfirmasi Tribunkaltim.co, Minggu (1/10/2023).

Menurut pengakuan keluarga, sambung Kasat Reskrim, kasus ini terungkap setelah korban berani buka suara.

Korban mengalami depresi berat karena terus dihantui oleh tersangka yang memintanya, "melayaninya" kembali.

"Jadi SR mengancam akan membuka aib korban, jika hasratnya tidak dipenuhi. Sementara korban mengalami trauma," terangnya.

Menurut Hari, dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui melakukan perbuatan cabul itu sebanyak tiga kali. Dua kali di hotel pada Oktober tahun lalu, kemudian 1 kali di sebuah rumah kost di daerah Tanjung Laut, pada Januari 2023.

Baca juga: Berawal dari Laporan Kasus Pencabulan, Polres Bontang juga Ungkap Tindak Aborsi Sepasang Kekasih

Perbuatan asusila ini juga menyeret pelaku lain berinisial SDS (22) warga Kelurahan Gunung Telihan, Bontang Barat. Pemuda ini ditangkap di Tugu Selamat Datang Bontang pada hari yang sama sekira pukul, 23.15 WITA.

"Terungkap ternyata kasus ini juga melibatkan pelaku lain warga Gunung Telihan. Jadi mereka berdua pernah secara bersamaan melakukan perbuatan pencabulan itu," ungkap Hari.

Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di Mapolres Bontang untuk dilakukan penyelidikan.

Tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

"Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Kalau tersangka SR ada dua kasus itu. Sedangkan yang SDS ini kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur," terangnya.

Baca juga: Pacaran 10 Tahun, Pasangan Kekasih Ini Sudah 7 Kali Aborsi, Janin Disimpan di Kotak

Kenal di Instagram

Lebih lanjut, Hari menjelaskan, perkenalan korban dengan SR berawal dari media sosial Instagram. Mereka sering berkomunikasi.

Selang beberapa lama, SR dan korban janjian untuk bertemu disuatu tempat, kemudian berlanjut tersangka mengajak korban ke salah satu hotel di bilangan KS Tubun.

Menurut Hari, korban sempat menolak namun terus dipaksa sampai kemudian korban luluh, karena di janjikan sejumlah uang dan dibelikan handphone.

Setelah peristiwa itu, tersangka terus menghantui korban dengan ancaman jika menolak berhubungan badan.

"Atas itulah korban berani buka suara melaporkan tersangka," imbuhnya.

Baca juga: Seorang Wanita Dibantu Ibunya di Sikka Lakukan Aborsi, Terungkap Usai Dilaporkan Seorang Bidan

Kasus Aborsi SR dan Kekasihnya

Dari kasus itu barulah muncul perbuatan melawan hukum kedua dari tersangka SR. Dimana warga remaja 23 itu mengaku ikut berperan dalam mengugurkan kandungan kekasihnya yang berusia 5 bulan awal September 2023 lalu.

Berdasarkan pengakuan tersangka, polisi bergerak cepat menjemput kekasih SR berinisial MT (21).

Kedua pelaku itu langsung digiring menuju lokasi janinnya yang dikubur. Lokasi berada di Jalan Sultan Syahrir RT 31 Kelurahan Tanjung Laut.

Di lahan berukuran 20x10 meter itu ia menguburkan janin dari hasil aborsi. Caranya dilakukan dengan menelan obat yang dibeli melalui online.

"Keduanya sama-sama terlibat. Perempuan merasa malu karena berbadan dua akhirnya sepakat dengan pasangannya untuk menggugurkan janin yang baru berusia 5 bulan itu" sambungnya.

Atas kejadian itu MT kemudian juga ditetapkan tersangka. Begitu juga dengan kekasihnya. Saat ini kedua tersangka ini berada di Mapolres Bontang untuk diprosss hukum lebih lanjut.

"Jelas mereka kita amankan untuk diproses hukum. Tim juga masih mendalami semua informasi dari tersangka," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved