Berita DPRD Kukar
Bapemperda DPRD Kukar Sampaikan Penjelasan 4 Raperda Mendesak
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara belum lama ini telah menggelar rapat paripurna ke-8 masa sidang I.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar, Ahmad Yani menjelaskan 4 raperda dalam agenda rapat paripurna ke-8 masa sidang I. TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Terakhir, yang berkaitan dengan RPIK tahun 2020-2040. Perda ini sangat penting disahkan karena para investor yang telah masuk di Kukar produk hukumnya dinilai belum sepenuhnya tertata dengan baik. Khususnya, yang berkaitan dengan kawasan industri.
"Kawasan industri Kukar itu masih belum tertata dengan baik. Sehingga, melalui Raperda RPIK ini kita mempunyai kejelasan pembangunan industri ke depan," pungkasnya. (*)
KOMENTAR
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20231002_DPRD-KUKAR.jpg)