Berita DPRD Kukar

Bapemperda DPRD Kukar Sampaikan Penjelasan 4 Raperda Mendesak

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara belum lama ini telah menggelar rapat paripurna ke-8 masa sidang I.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar, Ahmad Yani menjelaskan 4 raperda dalam agenda rapat paripurna ke-8 masa sidang I. TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI 

Terakhir, yang berkaitan dengan RPIK tahun 2020-2040. Perda ini sangat penting disahkan karena para investor yang telah masuk di Kukar produk hukumnya dinilai belum sepenuhnya tertata dengan baik. Khususnya, yang berkaitan dengan kawasan industri.

"Kawasan industri Kukar itu masih belum tertata dengan baik. Sehingga, melalui Raperda RPIK ini kita mempunyai kejelasan pembangunan industri ke depan," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved