Berita DPRD Kukar

Bapemperda DPRD Kukar Sampaikan Penjelasan 4 Raperda Mendesak

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara belum lama ini telah menggelar rapat paripurna ke-8 masa sidang I.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar, Ahmad Yani menjelaskan 4 raperda dalam agenda rapat paripurna ke-8 masa sidang I. TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara belum lama ini telah menggelar rapat paripurna ke-8 masa sidang I. 

Agenda ini adalah penyampaian penjelasan rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan DPRD Kukar

Kegiatan yang berlangsung di ruang paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid. 

Pada rapat tersebut ada empat Raperda yang telah disampaikan. Pertama, Raperda tentang pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan. 

Kedua, Raperda tentang penyelenggaraan program jaminan sosial dan ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja rentan. 

Baca juga: KPU Paser Mulai Lakukan Pencermatan Rancangan DCT Anggota DPRD Paser Pemilu 2024

Ketiga, Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 5/2013 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. 

Terakhir, Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) 2020-2040.

"Tercapainya rencana pembahasan empat buah Raperda ini adalah bagian dari kinerja DPRD yang dianggap bisa diselesaikan dan berhasil," ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar, Ahmad Yani.

Empat buah Raperda yang disampaikan itu dianggap penting dan sangat mendesak untuk disahkan, kata Ahmad Yani. Selain itu, Raperda tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak.

Pertama, Raperda tentang pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan. Perda tersebut berkaitan dengan akhlak, moral, dan falsafah negara. 

Sehingga, wajib disosialisasikan secara teknis kepada masyarakat luas dengan dilindungi oleh Perda.

Baca juga: Pemkab PPU Segera Berikan Bantuan Air Bersih Untuk Masyarakat di Sumber Sari dan Rintik

Kemudian, Raperda tentang penyelenggaraan program jaminan sosial dan ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja rentan. 

Ketika Perda ini terbit, maka para pekerja rentan yang kurang mendapatkan perhatian bisa terlindungi dengan aturan yang jelas.

Selanjutnya, perubahan Perda tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. 

Direvisi Perda ini antara lain untuk mengatur bangunan-bangunan yang berdiri di atas trotoar, pasar yang semrawut, pertambangan, dan sektor perkebunan. Sehingga, tidak ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh oknum.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved