Berita DPRD Kukar
Bapemperda DPRD Kukar Sampaikan Penjelasan 4 Raperda Mendesak
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara belum lama ini telah menggelar rapat paripurna ke-8 masa sidang I.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara belum lama ini telah menggelar rapat paripurna ke-8 masa sidang I.
Agenda ini adalah penyampaian penjelasan rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan DPRD Kukar.
Kegiatan yang berlangsung di ruang paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid.
Pada rapat tersebut ada empat Raperda yang telah disampaikan. Pertama, Raperda tentang pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan.
Kedua, Raperda tentang penyelenggaraan program jaminan sosial dan ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja rentan.
Baca juga: KPU Paser Mulai Lakukan Pencermatan Rancangan DCT Anggota DPRD Paser Pemilu 2024
Ketiga, Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 5/2013 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Terakhir, Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) 2020-2040.
"Tercapainya rencana pembahasan empat buah Raperda ini adalah bagian dari kinerja DPRD yang dianggap bisa diselesaikan dan berhasil," ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar, Ahmad Yani.
Empat buah Raperda yang disampaikan itu dianggap penting dan sangat mendesak untuk disahkan, kata Ahmad Yani. Selain itu, Raperda tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak.
Pertama, Raperda tentang pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan. Perda tersebut berkaitan dengan akhlak, moral, dan falsafah negara.
Sehingga, wajib disosialisasikan secara teknis kepada masyarakat luas dengan dilindungi oleh Perda.
Baca juga: Pemkab PPU Segera Berikan Bantuan Air Bersih Untuk Masyarakat di Sumber Sari dan Rintik
Kemudian, Raperda tentang penyelenggaraan program jaminan sosial dan ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja rentan.
Ketika Perda ini terbit, maka para pekerja rentan yang kurang mendapatkan perhatian bisa terlindungi dengan aturan yang jelas.
Selanjutnya, perubahan Perda tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Direvisi Perda ini antara lain untuk mengatur bangunan-bangunan yang berdiri di atas trotoar, pasar yang semrawut, pertambangan, dan sektor perkebunan. Sehingga, tidak ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh oknum.
Anggota DPRD Kukar Akbar Haka Dorong Pemuda Terus Lestarikan Erau Adat Kutai |
![]() |
---|
DPRD Kukar Masih Kaji APBD-P 2025, Ahmad Yani: Saya Harap Rampung Bulan Ini |
![]() |
---|
DPRD Kukar Soroti Tambang Emas Ilegal di Tabang, Oknum Desa Diduga Terlibat |
![]() |
---|
DPRD Kukar Minta Pengelolaan KSDE Wajib Profesional Tanpa Nepotisme |
![]() |
---|
DPRD Kukar dan Kejari Teken MoU Penanganan Masalah Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.