Pileg 2024

KPU Paser Masih Proses Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap, Empat Parpol Ganti Bacaleg

Perbaikan berkas untuk Bakal Calon Legeslatif (Bacaleg) Pemilu 2024 di Kabupaten Paser, akan ditutup hari ini pada pukul 23.59 Wita.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser saat menerima berkas dari sejumlah pengurus Partai Politik (Parpol), pada masa pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Paser pada Pemilu 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Perbaikan berkas untuk Bakal Calon Legeslatif (Bacaleg) Pemilu 2024 di Kabupaten Paser, akan ditutup hari ini pada pukul 23.59 Wita.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser, Selasa (3/10/2023).

Ketua KPU Paser, Abdul Qayyim Rasyid mengatakan terdapat tiga data yang bisa diperbaiki oleh Partai Politik (Parpol).

Baca juga: KPU Paser Bakal Akomodir 3 Kategori Pemilih saat Pemilu 2024

"Yang bisa dilakukan perbaikan itu yaitu nomor urut, pindah daerah pemilihan (dapil), dan mengganti bacalegnya," terang Qayyim.

Sejauh ini, terdapat 4 partai politik yang telah melakukan pergantian untuk bakal calon legislatifnya.

Sebelumnya, KPU Paser telah melakukan pencermatan terhadap 367 Daftar Calon Sementara (DCS) Bacaleg sejak 24 September lalu.

“Pencermatan ini dilakukan untuk memperolah daftar calon tetap atau DCT,” tambahnya.

Setelah proses pencermatan ditutup, KPU Paser akan melakukan verifikasi berkas dan kemudian menetapkan DCT pada 3 November mendatang,

Baca juga: Jumlah DPT Capai 211 Ribu Lebih, Ketua KPU Paser Sebut Ada Peningkatan Jumlah Pemilih di Pemilu 2024

Kegiatan yang dilaksanakan merupakan rangkaian dari verifikasi oleh KPU mulai dari masa pendaftaran Bacaleg, pencermatan berkas, penetapan DCS, kemudian kembali dilakukan pencermatan terhadap DCS, hingga penetapan DCT.

"Dari partai politik yang ada sebagai peserta Pemilu di Kabupaten Paser, ada empat partai yang mendaftarkan kadernya di bawah sepuluh," terang Qayyim.

Parpol tersebut yaitu dari Partai Buruh dan PSI yang hanya mendaftarkan 8 kadernya, kemudian dari PKN mengirim 7 kadernya, dan PBB hanya mengirim 3 kadernya.

Dari 30 anggota DPRD Paser yang saat ini duduk di legislatif, 22 diantaranya kembali berkompetisi di pemilihan legislatif (Pileg) 2024.

"Selebihnya delapan orang tidak mencalonkan lagi, karena mengundurkan diri atau mencalonkan sebagai calon legislatif Provinsi Kaltim," tutup Qayyim. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved