Berita Bontang Terkini
Satresnarkoba Bontang Tangkap Bandar dan Pengedar Sabu Asal Kutai Timur, Amankan 10 Poket
Satresnarkoba Polres Bontang kembali membongkar jaringan pengedar sabu, pada Senin (2/10/2023) malam.
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Satresnarkoba Polres Bontang kembali membongkar jaringan pengedar sabu, pada Senin (2/10/2023) malam.
Pelaku merupakan seorang perempuan berisial SI (29) dan laki-laki berinisial MPS (27). Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengungkapkan, awalnya mendapat informasi dari masyarakat terkait transaksi narkoba di Kelurahan Lok Tuan.
Baca juga: Polisi Ungkap 2 Tersangka Pengedar Sabu di Sangatta, Terungkap Jaringan Lintas Provinsi
Setelah ditelusuri kebenaran informasi tersebut, polisi mencurigai SI yang saat itu berada suatu rumah di RT 33 Gang Merpati, Jalan RE Martadinata, Bontang Utara.
"Dilakukan penggerebekan, kami mendapati pelaku di dalam kamarnya. Kami lakukan pengeledahan dan menemukan barang bukti sabu," kata Yazid saat dikonfirmasi Tribunkaltim.co, Selasa (3/10/2023) pagi.
Jumlah barang bukti sabu yang disita sebanyak 10 poket, dengan berat 4,49 gram. Selain itu pihaknya juga mengamankan 1 handphone, 2 bungkus rokok, dan 11 plastik klip.
Tidak sampai di situ, Yazid menjelaskan, tim yang turun melakukan pengembangan dari pengakuan pelaku SI. Ia mengaku barang haram tersebut diperoleh dari pelaku kedua MPS.
Baca juga: 2 Pria di Bontang Selatan Diciduk Polisi Karena Jadi Pengedar Sabu
"Keduanya ini warga Desa Suka Rahmad, Kutai Timur. Mereka saling kenal," bebernya
Selang 30 menit dari penangkapan SI, polisi juga menangkap MPS di rumahnya di Jalan Sangata-Samarinda, Desa Suka Rahmad.
"Pelaku mengakui barang yang kami dapatkan miliknya," terangnya.
Untuk kepentingan penyelidikan polisi membawa kedua pelaku ke Mapolres Bontang. Dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) atau, Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
"Dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun," pungkasnya. (*)
Pemkot Bontang Pastikan Lokasi Titik Regulator Sektor yang Jadi Pusat Distribusi Gas ke Rumah Warga |
![]() |
---|
Mahasiswa Sampaikan Aspirasi Tanpa Demonstrasi, Ampera Bawa 22 Tuntutan ke DPRD Bontang, 5 Isu Lokal |
![]() |
---|
22 Tuntutan Disuarakan Aliansi Amanat Penderitaan Rakyat ke DPRD Bontang |
![]() |
---|
Warga Loktuan Bontang Tertangkap Kuasai 19 Paket Sabu, Terancam 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Alasan Walikota Bontang Tolak Pemangkasan Dana Bagi Hasil, Neni Moerniaeni Minta Dukungan APEKSI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.