Berita Bontang Terkini

Satresnarkoba Bontang Tangkap Bandar dan Pengedar Sabu Asal Kutai Timur, Amankan 10 Poket

Satresnarkoba Polres Bontang kembali membongkar jaringan pengedar sabu, pada Senin  (2/10/2023) malam.

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Mathias Masan Ola
HO
Dua pelaku yang diketahui sebagai bandar dan pengedar sabu, yang ditangkap Satresnarkoba Polres Bontang, pada Senin (2/10/2023) sekira pukul 21.30 WITA.  

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Satresnarkoba Polres Bontang kembali membongkar jaringan pengedar sabu, pada Senin  (2/10/2023) malam.

Pelaku merupakan seorang perempuan berisial SI (29) dan laki-laki berinisial MPS (27). Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengungkapkan, awalnya mendapat informasi dari masyarakat terkait transaksi narkoba di Kelurahan Lok Tuan.

Baca juga: Polisi Ungkap 2 Tersangka Pengedar Sabu di Sangatta, Terungkap Jaringan Lintas Provinsi

Setelah ditelusuri kebenaran informasi tersebut, polisi mencurigai SI yang saat itu berada suatu rumah di RT 33 Gang Merpati, Jalan RE Martadinata, Bontang Utara.

"Dilakukan penggerebekan, kami mendapati pelaku di dalam kamarnya. Kami lakukan pengeledahan dan menemukan barang bukti sabu," kata Yazid saat dikonfirmasi Tribunkaltim.co, Selasa (3/10/2023) pagi.

Jumlah barang bukti sabu yang disita sebanyak 10 poket, dengan berat 4,49 gram. Selain itu pihaknya juga mengamankan 1 handphone, 2 bungkus rokok, dan 11 plastik klip.

Tidak sampai di situ, Yazid menjelaskan, tim yang turun melakukan pengembangan dari pengakuan pelaku SI. Ia mengaku barang haram tersebut diperoleh dari pelaku kedua MPS.

Baca juga: 2 Pria di Bontang Selatan Diciduk Polisi Karena Jadi Pengedar Sabu

"Keduanya ini warga Desa Suka Rahmad, Kutai Timur. Mereka saling kenal," bebernya

Selang 30 menit dari penangkapan SI, polisi juga menangkap MPS di rumahnya di Jalan Sangata-Samarinda, Desa Suka Rahmad.

"Pelaku mengakui barang yang kami dapatkan miliknya," terangnya.

Untuk kepentingan penyelidikan polisi membawa kedua pelaku ke Mapolres Bontang. Dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) atau, Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

"Dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved