Berita Bontang Terkini

2 Pria di Bontang Selatan Diciduk Polisi Karena Jadi Pengedar Sabu

Polres Bontang meringkus dua pengedar sabu di Tanjung Laut Indah, Rabu Selasa (8/8) kemarin.Dua pengedar sabu yakni IR (53) dan Su (47) itu ditangkap

Penulis: Ismail Usman | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
kedua tersangka pengedar sabu IR dan Su yang diamankan di Makopolres BontangTRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Polres Bontang meringkus dua pengedar sabu di Tanjung Laut Indah, Rabu Selasa (8/8) kemarin.

Dua pengedar sabu yakni IR (53) dan Su (47) itu ditangkap di lokasi yang berbeda.

Polisi diawal menangkap IR yang tengah asik duduk di luar rumah, yang berlokasi di Bontang Selatan.

Sempat saat pengintaian, tersangka IR ini menyadari ada polisi yang mengintainya.

IR pun langsung membuang 4 poket sabu miliknya seberat 2,28 gram. Namun aksinya itu diketahui polisi.

Baca juga: Polisi Ringkus Pria di Loa Kulu Kutai Kartanegara Karena Simpan 3 Poket Sabu Dalam Dasbor Motor

Baca juga: Bohongi Keluarga, Rupanya Makelar Gadungan di Samarinda ini Jual Sabu

“Karena kami sudah intai. Alat buktinya pun kami amankan. Kami juga mengamankan uang tunai Rp 150 ribu dan satu ponsel milik IR,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid, Rabu (9/8/2023).

Pengakuan IR dirinya membeli sabu seharga Rp 1,3 juta dari tersangka berinisial Su (47).

Dari keterangan IR, polisi pun bergegas menangkap Su di rumahnya.

Saat penengkapan, polisi menemukan sabu milik Su dikantang celananya.

Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti lain milik Su berupa timbangan digital, ponsel, uang tunai Rp 1 juta lebih hasil dari penjualan.

“Su juga menunjukkan lagi 6 poket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok. Kedua tersangka ini baru keluar penjara 2022 lalu,” terang Yazid.

Baca juga: Pengedar di Lok Tuan Diciduk Aparat Polres Bontang Usai Beli Sabu di Samarinda

Dalam kasus ini, total barang bukti sabu yang diamankan dari dua tersangka ini seberat 9,61 gram.

Keduanya pun kini telah diamankan di Makopolres Bontang dan terancam dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman penjara 20 tahun maksimal," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved