Berita Balikpapan Terkini
Polisi Ungkap 2 Tersangka Pengedar Sabu di Sangatta, Terungkap Jaringan Lintas Provinsi
Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim), berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba di wilayah Sangatta
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim), berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba di wilayah Sangatta, Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Tindakan ini menghasilkan penangkapan seorang tersangka utama dan mengungkap jaringannya lintas provinsi.
Tersangka utama, berinisial NM (35), warg di Sangatta Utara, Sangatta, Kalimantan Timur, berhasil diamankan.
"Selain itu, seorang tersangka lainnya, berinisial FR (26), dengan alamat yang sama, juga telah ditangkap sebagai bagian dari operasi ini," ujar Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Hendrik Sidabutar, Rabu (30/8/2023), di Balikpapan.
Baca juga: Kelabui Polisi, Pria di Sangasanga Kukar Sembunyikan Sabu di Dinding Kamar
Baca juga: Dua Sekawan di Kukar Diringkus Polsek Sebulu, Beli Sabu Lewat Facebook
Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim dari masyarakat setempat pada tanggal 22 Agustus 2023.
Informasi tersebut mengindikasikan adanya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, dengan keterlibatan pelaku di wilayah Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
"Sebagai tindak lanjut, Tim Opsnal subdit 1 Polda Kaltim membentuk dua tim investigasi," imbuh Hendrik.
Tim pertama berangkat ke Kutai Timur, Kalimantan Timur, sementara tim kedua bergerak menuju Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Tindakan ini mengarah pada penangkapan NM pada tanggal 24 Agustus 2023, di Jalan Mulawarman, Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur.
Dalam penggeledahan lanjutan di kediaman NM di Jalan Rajawali, Tim Opsnal menemukan dan menyita sekitar 36,14 gram narkotika jenis Sabu yang tersembunyi dalam 22 poket berbentuk permen Kiss biru dan 30 poket.
Lebih lanjut, hasil interogasi NM mengungkap bahwa narkotika tersebut merupakan milik seorang tersangka lain, berinisial FR, yang berada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
"Tim kedua berhasil mengembangkan informasi ini dan berhasil menangkap FR pada hari yang sama, tanggal 24 Agustus 2023, di Kota Makassar," lanjut Hendrik.
Baca juga: Dari Pemakai Jadi Pengedar Sabu, Pria Asal Sulsel Ditangkap di Samarinda
Dalam penggeledahan terhadap tersangka dan barang bukti yang diamankan, tim berhasil mengamankan satu unit laptop, sebuah tas ransel, tiga unit ponsel, dua buah modem, dan sebuah charger modem.
"Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Polda Kaltim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tegas AKBP Hendrik Sidabutar. (*)
Longsor di Batu Ampar Balikpapan Timpa Rumah Warga, 1 Unit Motor Rusak Berat |
![]() |
---|
Aliansi Balikpapan Bergerak Gelar Konsolidasi Jelang Aksi 1 September 2025 |
![]() |
---|
Kapolresta Balikpapan Pimpin Patroli Skala Besar Gabungan TNI-Polri, Pastikan Situasi Kota Kondusif |
![]() |
---|
DPU Balikpapan Bersihkan Sedimentasi Saluran di Jalan MT Haryono untuk Cegah Banjir |
![]() |
---|
Tim Verifikasi PKK Kaltim Tinjau Balikpapan, Nurlena Angkat Inovasi Tanaman Pekarangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.