Berita Nasional Terkini
Babak Baru Kasus Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia 2023, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Babak baru kasus pelecehan seksual Miss Universe Indonesia 2023, polisi tetapkan satu tersangka.
Penulis: Eni | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO - Babak baru kasus pelecehan seksual Miss Universe Indonesia 2023, polisi tetapkan satu tersangka.
Kasus dugaan pelecehan seksual saat body checking perhelatan Miss Universe Indonesia 2023 memasuki babak baru.
Sebelumnya, pelaksanaan Miss Universe Indonesia 2023 menuai kontroversi karena diduga ada skandal pelecehan seksual.
Dugaan pelecehan seksual ini dialami para finalis Miss Universe Indonesia 2023.
Mereka diminta foto tanpa busana dengan alasan pemeriksaan tubuh atau body checking.
Baca juga: Kembali Diperiksa, Korban Kasus Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia Ungkap Nama-nama Baru
Baca juga: Masuki Babak Baru, Polisi Naikkan Kasus Body Checking Miss Universe Indonesia ke Tahap Penyidikan
Baca juga: Profil Muthia Fatika Rachman, Runner Up 2 Miss Universe Indonesia yang Pilih Melepas Gelar
Sejumlah finalis Miss Universe Indonesia 2023 yang menjadi korban lantas melapor ke Polda Metro Jaya pada 7 Agustus 2023 lalu.
Laporan para finalis tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA.
Tak tanggung-tanggung, korban melaporkan tiga pihak dengan pasal 4, pasal 5, dan pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 14 dan Pasal 15 beleid yang sama.
Kini, polisi telah menetapkan satu tersangka dugaan kasus pelecehan seksual saat body checking perhelatan Miss Universe Indonesia 2023.
Lantas, siapa yang ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasustersebut?
Baca juga: Kabar Terbaru Miss Universe Indonesia 2023, Muthia Fatika Rachman Pilih Lepas Gelar Runner Up Ke-2
Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Polisi mengungkap peran ASD alias S, tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap finalis Miss Universe Indonesia dengan modus foto saat body checking.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, tersangka merupakan Chief Operating Officer (COO) dari Miss Universe Indonesia.
"Bahwa kemarin kita sudah menetapkan satu orang tersangka, yang bersangkutan ini yang memang perbuatannya sangat jelas terjadi. Dia kapasitasnya sebagai COO," kata Hengki kepada wartawan, Kamis (5/10/2023).
Hengki menuturkan, S disebut melakukan tindakan-tindakan yang merendahkan martabat para korban. Termasuk dengan melakukan pemotretan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.