Breaking News

Bantuan Sosial

Terjawab Sudah Kenapa TikTok Shop Dihapus atau Ditutup Sebenarnya dan Syarat Agar Bisa Beroperasi

Terjawab sudah kenapa TikTok Shop dihapus, cek kenapa TikTok Shop ditutup  dan syarat agar bisa beroperasi kembali.

Editor: Doan Pardede
Tribunnews.com
Terjawab sudah kenapa TikTok Shop dihapus, cek alasan TikTok Shop ditutup  dan syarat agar bisa beroperasi kembali. 

Agar tetap bisa beroperasi di Indonesia, TikTok Shop harus menjadi entitas terpisah dari TikTok sebagai media sosial.

Oleh karena itu, TikTok Shop harus memiliki izin operasi sebagai e-commerce.

Baca juga: Terjawab Apakah Benar TikTok Shop akan Ditutup, Kenapa, Kapan Tiktok Shop Resmi Tidak Boleh Jualan

"Itu (TikTok Shop) bukan dilarang, sekarang TikTok Shop sebenarnya belum dapat izin PMSE dari Kemendag. TikTok itu izinnya PSE dari Kominfo, kalau TikTok Shop izin dari Kemendag, adalah sebagai kantor perwakilan perusahan perdagangan asing," ujar Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim.

"Kalau TikTok Indonesia itu kan cuma ada kantor perwakilannya di Indonesia. Kalau TikTok mau buat e-commerce sendiri ya harus ada badan hukumnya (PT) sendiri," kata Isy, sebagaimana dikutip dari Kontan.co.id.

Hal senada juga diutarakan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki.

Menurut Teten, salah satu syarat yang wajib dipenuhi TikTok adalah mendirikan kantor resmi berbadan hukum alias Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

Teten, meminta TikTok Shop untuk segera membangun perusahaannya di Indonesia jika masih ingin mengembangkan usaha bisnisnya di Tanah Air.

Sebab, selama ini TikTok hanya mendirikan kantor perwakilan saja di Indonesia.

Tujuannya agar TikTok Shop bisa mengurus perizinan untuk aktivitas transaksi perdagangan di Indonesia dan memiliki dasar hukum yang kuat.

Selama ini, TikTok hanya memiliki kantor perwakilan di Indonesia.

"Nah, kita kasih kesempatan mereka. Nanti bukan ini, mereka juga bisa setelah ini nanti dipecah kalau mereka mau TikTok Shop kalau mau bisnis di indonesia mereka boleh, harus buka dulu kantor di Indonesia, harus berbadan hukum Indonesia karena ini termasuk bisnis yang punya risiko tinggi dia harus dapat license," kata Teten.

Saat ini, aturan mengenai Bada Usaha Tetap tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap.

Dalam aturan tersebut, Badan Usaha Tetap wajib tunduk terhadap Undang-undang Perpajakan.

Dengan begitu, setiap transaksi dan pemasukan yang diperoleh TikTok/TikTok Shop dari operasional mereka di Indonesia bisa dijadikan obyek pajak oleh pemerintah Indonesia.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) yang berbunyi: Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dimulai pada saat Orang Pribadi Asing atau Badan Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved