Berita Nasional Terkini

TikTok Shop Resmi Ditutup Sore Ini, Begini Nasib Pedagangnya dan Syarat Jika Ingin Tetap Jualan

Platform social commerce, TikTok memutuskan menutup layanan dagangnya yakni TikTok Shop pada 4 Oktober 2023, pukul 17.00 WIB.

Editor: Heriani AM
Tribunnews.com
TIKTOK SHOP DITUTUP - Platform social commerce, TikTok memutuskan menutup layanan dagangnya yakni TikTok Shop pada 4 Oktober 2023, pukul 17.00 WIB. 

TRIBUNKALTIM.CO - Platform social commerce, TikTok memutuskan menutup layanan dagangnya yakni TikTok Shop pada 4 Oktober 2023, pukul 17.00 WIB.

Keputusan ini dilakukan setelah pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

Diketahui Platform social commerce, TikTok memutuskan menutup layanan dagangnya yakni TikTok Shop pada 4 Oktober 2023, pukul 17.00 WIB.

Keputusan ini dilakukan setelah pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

Baca juga: 7 Judul Lagu yang Viral di TikTok Oktober 2023, Sering Masuk FYP Lengkap dengan Liriknya

Baca juga: Apakah TikTok Shop Resmi Ditutup? Seller tak Boleh Jualan Mulai Hari Ini, Jam Penutupan TikTok Shop

Baca juga: TikTok Shop Ditutup Hari Ini Pukul 17.00 WIB, Ini Syarat Jika Ingin Tetap Berjualan di Indonesia

Permendag 31/2023 merupakan revisi dari Permendag 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

"Kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," tulis TikTok Indonesia yang dikutip dari newsroom.tiktok.com, Rabu (4/10/2023).

TikTok Indonesia menyebut prioritas utama pihaknya adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan," lanjut tulisan tersebut.

Tak Mengurus Perizinan

TIKTOK SHOP DITUTUP - Ilustrasi TikTok Shop. Apakah TikTok Shop resmi ditutup? Seller tak boleh jualan mulai hari ini, jam penutupan TikTok Shop. Seller diminta beralih ke e-commerce.
TIKTOK SHOP DITUTUP - Ilustrasi TikTok Shop. Apakah TikTok Shop resmi ditutup? Seller tak boleh jualan mulai hari ini, jam penutupan TikTok Shop. Seller diminta beralih ke e-commerce. (Freepik)

Sebenarnya, pemerintah memperbolehkan TikTok Shop beroperasi tetapi pihak TikTok harus mengurus izin e-commerce di Kementerian Perdagangan.

Sebab, selama ini TikTok hanya memegang izin media sosial yang berada di bawah Kementerian Informasi dan Telematika.

Hingga kemarin, Kementerian Perdagangan menyampaikan belum menerima pengajuan izin e-commerce dari pihak TikTok.

"Belum. Belum ada (pengajuan perizinan, red) yang masuk," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim ketika ditemui di Pusat Grosir Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (3/10/2023).

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Teten Masduki menyatakan, pemerintah mengizinkan TikTok untuk digunakan sebagai e-commerce asal memiliki kantor di Indonesia dan mengurus izin yang berlaku.

"TikTok Shop kalau mau bisnis di Indonesia mereka boleh, harus buka dulu kantor di Indonesia, harus berbadan hukum Indonesia. Karena ini termasuk bisnis yang punya risiko tinggi dia harus dapat license," kata Teten kepada wartawan di ICE BSD Tangerang Banten, Kamis (28/9/2023).

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved