Berita Nasional Terkini

Kena Hujat karena Disangka Krishna Murti Usai Film Ice Cold Viral, Krisna Mukti: Salah Orang Bro!

Krisna Mukti kini bereaksi usai dirinya diserang atas kasus kopi sianida Jessica Wongso yang menyebabkan kematian pada Wayan Mirna Salihin.

Editor: Heriani AM
Kolase Tribunnews
KASUS KOPI SIANIDA - Krisna Mukti kini bereaksi usai dirinya diserang atas kasus kopi sianida Jessica Wongso yang menyebabkan kematian pada Wayan Mirna Salihin. 

Pada 27 Oktober 2016, hakim memutuskan Jessica terbukti bersalah dan divonis hukuman 20 tahun penjara.

Aturan izin peliputan narapidana

Izin peliputan narapidana telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Selain itu, prosedur perizinan peliputan narapidana oleh pers juga tertulis dalam Permenkumham RI Nomor M.HH01.IN.04.03 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham, dan UPT Pemasyarakatan dan Permenkumham No. 41 Tahun 2021 tentang Organisasi Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM RI.

Dilansir dari laman Kantor Kemenkumham Jawa Timur, media massa wajib menyampaikan permohonan izin peliputan kepada Dirjen Pemasyarakatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM apabila ingin melakukan wawancara dengan narapidana.

Baca juga: Film Ice Cold Viral, Irjen Krishna Murti Jadi Sorotan, Ternyata Berperan Besar di Kasus Kopi Sianida

Permohonan peliputan dilakukan secara tertulis dan harus diajukan paling lambat satu minggu sebelum melaksanakan peliputan.

Nantinya, media massa akan mendapatkan keputusan izin peliputan melalui Direktorat Infokom/Kepala Divisi Pemasyarakatan.

Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi saat ingin melakukan izin peliputan, di antaranya:

  • Setiap Lembaga/Instansi/Perorangan telah mengirimkan surat resmi kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait permintaan data yang dibutuhkan.
  • Permohonan liputan diajukan 1 minggu sebelum pelaksanaan liputan.
  • Adanya permohonan izin peliputan dari media massa secara tertulis.
  • Permohonan memuat: identitas pemohon, penanggung jawab peliputan, maksud dan tujuan peliputan, waktu peliputan, lokasi peliputan.
  • Identitas wartawan/jurnalis yang akan meliput.
  • Jangka waktu penyelesaian perizinan tersebut dilakukan sesuai dengan disposisi dari pimpinan.
  • Sesi wawancara dengan narapidana itu bisa dilakukan tanpa dipungut biaya alias gratis.

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul 'Lu Salah Orang!' Aktor Krisna Mukti Kena Hujat Setelah Viral Film 'Ice Cold' Disangka Krishna Murti.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved