Berita Nasional Terkini

Krishna Murti Tegaskan Jasad Mirna Diautopsi, Sindir Pengacara Jessica Wongso

Krishna Murti tegaskan jasad Wayan Mirna Salihin diautopsi, sindir pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan.

Instagram Krishna Murti
Brigjen Krishna Murti - Krishna Murti tegaskan jasad Wayan Mirna Salihin diautopsi, sindir pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan. Krishna Murti merupakan polisi yang dulu menangani kasus kopi sianida ini. 

TRIBUNKALTIM.CO - Krishna Murti tegaskan jasad Wayan Mirna Salihin diautopsi, sindir pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan.

Kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin kembali menjadi perhatian publik usai film dokumenter tentang kasus ini tayang di Netflix.

Kepala Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri Brigjen Krishna Murti akhirnya ikut buka suara terkait masalah yang sedang heboh ini.

Krishna Murti adalah polisi yang menangani kasus kopi sianida itu pada 2016.

Baca juga: Profil Edi Darmawan Ayah Mirna Korban Kopi Sianida, Sempat Disebut Anggota BIN, Ini Pekerjaannya

Baca juga: Kasus Kopi Sianida Viral Lagi, Link Nonton Film Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso

Baca juga: Hotman Paris Buka Suara soal Kasus Kopi Sianida, Beber Kejanggalan Penetapan Tersangka Jessica

Kini Krishna Murti buka suara terkait hasil autopsi dari Mirna Salihin korban pembunuhan yang diracun menggunakan kopi sianida.

Krishna pun menekankan bahwa telah dilakukan autopsi pada tubuh Mirna.

Ia lantas menyinggung pengacara dari terpidana kasus ini yakni pengacara dari Jessica Wongso, Otto Hasibuan.

Hal itu tampak dalam unggahan Instagram milik Krishna Murti pada Minggu (8/10).

Dalam unggahan itu, Krishna membagikan video dari portal berita yang menayangkan kabar seusai tubuh mirna diautopsi.

Ia menegaskan bahwa autopsi dilakukan pada (9/1/2016) silam.

Krishna juga menegaskan bahwa hasil autopsi disebut visum et repertum dan dikuatkan oleh ahli kedokteran forensik resmi.

Kemudian menurut Krishna apabila pihak lawan atau pihak terpidana dalam kasus ini yakni Jessica Wongso menghadirkan ahli forensik tandingan maka hal itu sah dilakukan.

Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa upaya apapun yang dilakukan pengacara dalam sistem peradilan pidana itu adalah hak yang sah.

Meski begitu, Krisha mengingatkan pengacara tidak bisa secara bebas mendelegitimasi kinerja para penegak hukum mulai dari penyidik, JPU dan hakim dengan mengatakan tidak ada autopsi.

Kolase Jessica Kumala Wongso ketika mengikuti persidangan kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin.
Kolase Jessica Kumala Wongso ketika mengikuti persidangan kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin. (Kolase)

Ia juga menyebut bahwa pengacara yang hebat adalah orang yang pintar.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved